Pilkada 2020 Sebentar Lagi, KPU Ingatkan Cuti Petahana

- Selasa, 21 Januari 2020 | 07:36 WIB
Ketua KPU Kalsel, Sarmuji.
Ketua KPU Kalsel, Sarmuji.

BANJARMASIN – Bagi kepala daerah yang tahun ini kembali bertarung di Pilkada, KPU Kalsel mewanti-wanti agar mereka sudah mulai bersiap mengurus persiapan cuti. 

Mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati yang akan kembali maju di Pilkada harus melepas jabatan sementara.

Jadwalnya, saat memasuki tahapan kampanye yang dimulai pada 11 Juli hingga 19 September mendatang. “Calon petahana harus cuti selama masa kampanye itu. Aturannya jelas,” tegas Ketua KPU Kalsel, Sarmuji.

Dia menerangkan, aturan cuti ini berbeda saat pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) lalu. Kala itu, Joko Widodo tak melepas jabatan sementara. Namun, hanya mengambil cuti saat waktu kampanye dirinya saja. “Kalau di Pilkada, aturannya harus ambil cuti. Tak ada pilihan lain,” tegasnya.

Lain hal ketika kepala daerah atau wakilnya tak maju kembali. Mereka tak perlu mengambil cuti. Akan tetapi, mereka tetap dilarang melakukan pelantikan atau rotasi pejabatnya saat tahapan Pilkada. “Tak perlu ambil cuti bagi yang tak maju. Ini yang harus diperhatikan pemerintah daerahnya,” tambahnya.

Namun, jika kepala daerah menjadi juru kampanye, Kepala daerah maupun wakilnya harus mengambil cuti di saat kampanye berlangsung. “Biasanya KPU mendapat tembusan laporan cutinya. Mereka tak perlu ambil cuti selama pelaksanaan kampanye,” terang Sarmuji.

Dia mengingatkan, jika calon petahana tak mengambil cuti, sanksinya tegas. Yakni calon tersebut akan didiskualifikasi.“Sanksinya dicoret. Jangan sampai ini terjadi di Kalsel,” tukasnya.

Diterangkannya, aturan cuti ini adalah untuk menghindari calon petahana memanfaatkan kewenangan dan fasilitas negara yang didapatnya. “Ini yang ditakutkan. Makanya petahana harus melepas jabatan sementara,” katanya.

Sesuai PKPU Nomor 16 Tahun 2019, tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah dihelat pada 8 Juli mendatang. Sementara, jadwal pendaftaran pasangan calon digeber pada 16-18 Juni mendatang. Jadwal tersebut lebih lambat bagi calon berstatus perseorangan. Dimana mereka menyerahkan syarat dukungan dimulai pada 19-23 Februari mendatang.

“Khusus petahana, dalam dokumen pencalonan syarat calon, dia harus menyertakan kesediaan cuti pada masa kampanye. “Tanpa itu dinggap tak memenuhi syarat,” pungkasnya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X