BANJARMASIN - Dampak pemadaman aliran listrik Minggu (19/1) kemarin, diharap bisa menyadarkan masyarakat akan aspek hukum dari pemadaman. Lembaga bantuan hukum Borneo Law berencana melakukan gugatan kepada PT PLN Kalsel-Teng.
“Kami siapkan gugatan ke PLN apabila masyarakat memberi kuasa ke kami,” ujar Presiden Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Pajri kemarin.
Menurutnya, masyarakat berhak diberi kompensasi kerugian dampak dari gangguan listrik tersebut. Pihaknya bahkan menduga, PLN tidak bekerja profesional.
“Dari dahulu sampai sekarang persoalannya selalu terulang. Alasannya tak berdasar dan klasik. Ini dugaan kami, PLN tak profesional. Mereka harus memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami masyarakat ini,” tegasnya.
Dia mengambil contoh seperti kasus padamnya aliran listrik di Pulau Jawa bulan Agustus 2019 lalu. Kala itu PLN, berani membayar ganti rugi hingga triliunan rupiah akibat padamnya aliran listrik.
“Mengacu kasus serupa, harusnya PLN dan pemerintah pusat adil. Lalu bagaimana dengan PLN Kalsel-Teng?,” tanyanya.
Padamnya aliran listrik kemarin, menurutnya sangat merugikan masyarakat yang sehari-hari sangat mengandalkan pasokan listrik untuk melakukan aktivitas. “Mudah-mudahan setelah terpublikasi ini, ada masyarakat yang melakukan gugatan class action terhadap PLN Kalsel-Teng,” harapnya.
Dia juga berharap, Gubernur Kalsel dan Gubernur Kalteng, serta Anggota DPR RI Perwakilan Kalsel-Teng bersikap dan mendesak PLN untuk memberikan kompensasi sebagaimana tertuang dalam UU tersebut.
“Dirut PLN serta Kementerian ESDM, harus malakukan audit atas kinerja PLN Kalsel-Teng dalam pelaksanaan manajemennya,” tandasnya.
Manager Komunikasi PLN Kalseteng, Syamsu Noor menanggapi atas rencana tuntutan dari Borneo Law Firm. Diresponsnya bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah terkait kompensasi tersebut.
"Kita akan berkoordinasi, dalam hal ini kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Selanjutnya dari hasil rekomendasi tersebut PLN akan mematuhi semua aturan dan arahan diberikan," tanggapnya.
Apabila nanti dalam koordinasi ini akan disetujui pemerintah. Maka ia memastikan jika PLN akan melakukan pemetaan pelanggan pelanggan yang berhak untuk mendapatkan kompensasi.
"Yang berhak itu apabila pelanggan mengalami pemadaman sesuai ketentuan Pasal 6A ayat (4) Permen ESDM nomor 18 tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara," tegasnya.
---