Ke Alfamart Bawa Sabu, Suri Terciduk

- Rabu, 22 Januari 2020 | 08:39 WIB
TRANSAKSI GAGAL : Suri dan barang bukti satu paket sabu diamankan Sat Res Narkoba Polres Batola. | Foto : Humas Polres Batola for Radar Banjarmasin
TRANSAKSI GAGAL : Suri dan barang bukti satu paket sabu diamankan Sat Res Narkoba Polres Batola. | Foto : Humas Polres Batola for Radar Banjarmasin

MARABAHAN - Suri alias Kacong sedang sial. Warga Jalan Pasar Lama Banjarmasin ini diamankan aparat Polres Batola, Selasa (21/1) di depan Alfamart, Jalan Trans Kalimantan Desa Berangas Timur Kecamatan Alalak. Dari tangannya, polisi menyita satu paket sabu.

Belum sempat membeli minuman di sebuah toko swalayan, Suri disergap. Tubuhnya langsung digeledah. Barang haram narkoba jenis sabu ditemukan. Tanpa perlawanan, ia akhirnya digelendang menuju Polres Batola di Marabahan.

Pemeriksaan atau penggeledahan terhadap pria ini bukan kebetulan belaka. Aparat Sat Res Narkoba Polres Batola ternyata sudah lama mengendus dirinya. "Suri diketahui berencana melakukan transaksi narkoba," ungkap Kapolres Barito Kuala, AKBP Bagus Suseno melalui Kasubag Humas, Iptu Abdul Malik, kemarin.

Malik membeberkan, dari hasil penggeledahan, satu paket sabu dengan berat sekitar 0,32 gram berhasil disita aparat. Rencananya akan dijual kepada pelanggan.

"Suri dijerat dengan tindak pidana, sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.(bar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X