Biaya Kesehatan SIM jadi Rp100 Ribu Resahkan Tanah Laut

- Rabu, 22 Januari 2020 | 09:59 WIB
VIRAL: Unggahan biaya kesehatan dan psikologis menjadi viral di media sosial.
VIRAL: Unggahan biaya kesehatan dan psikologis menjadi viral di media sosial.

PELAIHARI - Peraturan baru untuk pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) melampirkan surat keterangan kesehatan dan hasil Psikotes menuai protes masyarakat Kabupaten Tanah Laut (Tala) melalui media sosial, hal ini terungkap saat salah satu pengguna media sosial menyampaikan biaya yang cukup mahal untuk kedua surat keterangan tersebut, Selasa (21/1).

Berdasarkan unggahan akun media sosial yang disampaikan oleh Hendrik Datu Sisit, bahwa sejak hari Kamis lalu, para pemohon SIM harus mengeluarkan biaya lebih senilai Rp100 ribu untuk surat keterangan kesehatan dan hasil psikotes. Terlebih, surat keterangan itu dikeluarkan tidak dari rumah sakit negeri atau puskesmas. Padahal, berdasarkan foto surat keterangan yang diunggah itu diterbitkan dari salah satu klinik ibu dan anak.

Sejak unggahan yang disampaikan sekitar pukul 12.00 Wita hingga diturunkan berita ini mendapat 232 komentar. Dari berbagai komentar, banyak yang mempertanyakan biaya yang cukup mahal. Lantaran, biaya sebelumnya hanya Rp25 ribu. "Balarang naik Rp75 ribu lah," ucap Busu salah satu pengguna media sosial tersebut.

---

Kapolres: Soal Biaya Kami Tidak Campur Tangan

Saat dikonfirmasi Kapolres Tala AKBP Cuncun Kurniadi SIK melalui Kasatlantas AKP Lalu Ryan SIK membenarkan adanya peraturan baru untuk pemeriksaan kesehatan dan psikotes. Karena, dokter yang melakukan pemeriksaan ini sudah di tunjuk langsung oleh pihak Polda Kalsel, lantaran dokter kesehatan dan dan pemeriksa psikotes ini mendapatkan sertifikasi. Sehingga, surat yang dikeluarkan itu dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, dan tertuang di pasal 77 dan 81, bahwa untuk mendapatkan SIM harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus tes. Kemudian di poin 4, untuk kesehatan itu berdasarkan sehat jasmani dari surat keterangan dokter dan sehat rohani dari surat keterangan lulus tes psikologis.
Nah, untuk dokter dan pemeriksa psikologis ini juga tertuang berdasarkan peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi dan terdapat di pasal 35, bahwa dokter, harus mendapatkan rekomendasi kedokteran kepolisian.

"Rekomendasi bisa dari Pusdokes Mabes Polri atau minimal Bid Dokes Polda Kalsel," ucapnya.

Dari rekomendasi itu, dr Lutfia R Firian dan pemeriksa psikologis Dyta Setyawati mendapat sertifikasi dari Bid Dokes Polda Kalsel untuk wilayah Kabupaten Tala. Dan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan kedua pihak kesehatan ini dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban yang dimaksud itu, saat terjadi kecelakaan lalulintas itu disebabkan faktor manusia pemilik SIM mengalami gangguan kejiwaan, maka pemeriksaan psikologis harus bertanggung jawab.

"Jadi dokter dan pemeriksa psikologis ini harus memiliki sertifikasi yang dikeluarkan Mabes Polri," ungkapnya.

Untuk biaya yang dikeluarkan oleh dokter dan pemeriksa kesehatan itu, pihaknya tidak dapat melakukan campur tangan, karena itu merupakan profesi. Terlebih, dokter melakukan pemeriksaan bertempat di klinik tersebut.

"Soal biaya kami tidak bisa campur tangan, itu kewenangan beliau," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada masyarakat untuk memahami dengan aturan ini, dan yang dilakukan pihaknya ini sudah sesuai dengan undang-undang. Terlebih, Polres Tala ini sudah melaksanakan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, sehingga semua yang diterapkan lingkungan Polres Tala ini sesuai dengan undang-undang. (ard/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Liburan di HST, Wisata Air Jadi Favorit Pengunjung

Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB

Libur Lebaran, 2 Kecelakaan Maut di Banjarmasin

Senin, 15 April 2024 | 12:10 WIB
X