Nasib Honorer di Ujung Tanduk, Puluhan Ribu Honorer Terancam Dihapus

- Rabu, 22 Januari 2020 | 10:59 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANJARBARU - Nasib pegawai honorer nampaknya sedang berada di ujung tanduk. Komisi II DPR bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sepakat memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka keberadaan tenaga honorer, maupun pegawai tetap dan pegawai tidak tetap terancam dihapus dari instansi pemerintahan.

Kesepakatan itu sendiri tertuang dalam kesimpulan rapat kerja (raker) mengenai persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019-2020 di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (20/1).

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Gt Burhanudin membenarkan adanya kesepakatan tersebut. "Memang ada kesepakatan antara Komisi II dan Kemenpan-RB bahwa penyelenggara negara hanya ada dua, yakni ASN dan PPPK. Selain dua itu maka dianggap tidak ada atau dihapus," katanya, kemarin.

Dia menjelaskan, kesepakatan penghapusan tenaga honorer diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK. "Jadi, saya kira kesepakatan itu sesuai dengan aturan," jelasnya.

Namun, meski sudah ada kesepakatan, menurutnya penghapusan pegawai honorer masih sebatas wacana. Pasalnya, dia menyebut belum ada regulasi yang dibuat terkait hal itu. "Jadi kita tunggu saja regulasinya bagaimana," ujarnya.

Lalu bagaimana jika kesepakatan itu benar-benar diterapkan? Burhanudin menyebut, bakal ada sekitar 10.033 pegawai honorer dan 3000 guru honorer di Pemprov Kalsel yang harus dihapus. "Tapi, kabarnya mereka tidak dihapus begitu saja. Melainkan akan diangkat jadi PPPK secara bertahap melalui tes CAT," sebutnya.

Nah, tes tersebut lah menurutnya akan menjaring pegawai honorer yang benar-benar berkualitas untuk direkrut menjadi PPPK. "Kalau tidak lulus tes, maka honorer yang bersangkutan dianggap tidak cakap dan tidak bisa direkrut," bebernya.

Akan tetapi, apabila instansi masih memerlukan honorer yang tidak lulus tes, Burhanudin mengatakan, instansi tersebut masih bisa menggunakan jasanya. Asalkan, gaji honorer yang bersangkutan tidak masuk dalam DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran). "Gaji honorer yang tidak masuk alokasi DPA jadi tanggungjawab instansi dari sumber pembiayaan pribadi mereka," ucapnya.

Gaji honorer sendiri dia menyebut sekitar Rp2,6 juta. Di mana, saat ini Pemprov Kalsel harus mengucurkan anggaran sekitar Rp387 miliar dalam setahun untuk menggaji 10.033 tenaga honorer. "Kalau gaji PPPK malah lebih besar. Setara dengan PNS. Untuk golongan IIIa sekitar Rp3 juta," paparnya.

Hanya saja, dia menyampaikan bahwa gaji PPPK nantinya bakal dikucurkan melalui APBN yang sudah dimasukkan ke APBD Pemprov Kalsel. "PPPK memang hampir sama dengan ASN. Sama-sama dapat tunjangan dan kesempatan memangku jabatan. Bedanya, PPPK tidak dapat pesangon dan pensiunan," katanya.

Dia berharap, kalau memang nantinya honorer dihapus. Maka, pemerintah pusat perlu memberikan banyak kuota formasi untuk pemerintah daerah dalam perekrutan PPPK maupun CPNS. "Karena honorer direkrut SKPD untuk menutupi kekurangan pegawai. Kalau honorer dihapus, maka tambahan pegawai harus sebanding," harapnya.

Terkait hal itu, dia mengungkapkan, dalam waktu dekat Sekretaris Daerah se-Indonesia akan dipanggil oleh KemenPAN-RB untuk membicarakan kebijakan terkait penghapusan pegawai honorer. "Saya rasa memerlukan waktu lama untuk menghapus honorer. Tidak bisa secara instan," ungkapnya.

Secara terpisah, Kabid Perencanaan dan Pembinaan Aparatur pada BKPP Banjarbaru, Fathur Rahman juga mengaku sudah mengetahui adanya kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah mengenai penghapusan pegawai honorer. "Tapi, aturan secara tertulisnya belum kami terima," katanya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X