Tiga Begundal Sabu Diringkus

- Kamis, 23 Januari 2020 | 09:52 WIB
TRIO: Dari kiri tersangka MU (27), AB (33) dan RR (26), kini menyandang status tersangka kasus narkotika.
TRIO: Dari kiri tersangka MU (27), AB (33) dan RR (26), kini menyandang status tersangka kasus narkotika.

AMUNTAI - Berbisnis sabu rupanya sangat menggiurkan. Buktinya, Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) tak pernah sepi dari tangkapan. Selasa (21/1) tadi, aparat kembali mengungkap peredaran gelap barang haram ini. Kali ini tiga pelaku berhasil diringkus di tiga lokasi berbeda.

Kapolres HSU, Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba, Iptu Siswandi membenarkan jajarannya menangkap beberapa pelaku yang terjerat kasus narkoba.

"Semua berdasarkan merupakan informasi masyarakat yang masuk ke kami. Dan kami respons dengan menangkap para pelaku yang diduga memiliki bahan narkotika jenis sabu," kata Siswadi kepada Radar Banjarmasin, Rabu (22/1).

Untuk tersangka pertama, RR (26) warga Jalan Kuripan Kecamatan Amuntai Tengah, diamankan sekitar pukul 15.30 Wita. Ia terbukti memiliki narkotika jenis sabu. Dari tangannya, anggota mendapat dua paket narkotika seberat 0.43 atau bersih 0.13 gram dan alat pendukung bisnis sabu, seperti handphone dan satu kendaraan bermotor.

Selanjutnya, tersangka kedua AB (33) warga Desa Kaludan Besar Kecamatan Banjang. Pria ini diamankan saat berada di tepi Jalan Kuripan, Kelurahan Murung Sari. Tidak jauh dari posisi RR diamankan.

"Dari AB, disita satu paket sabu dengan berat kotor 0.27 dan bersih 0.12 gram," kata mantan Kapolsek Danau Panggang ini.

Dari hasil pengembangan kasus, anggota kembali menciduk tersangka ketiga, MU (27). Ia diamankan di Jalan Gerilya II Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah, sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah rumah. "Mereka saling terkait dan teman akrab," tegasnya.

Dari para tersangka ini, aparat menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 0.67 dan bersih 0.22 gram dan alat pendukung dan uang tunai Rp 1 juta. Diketahui ketiganya ditahan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pasal yang dikenakan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X