KANDANGAN – Sedang asyik berada di Poskamling Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS, Suriadi (33) tersentak. Beberapa aparat polisi mendatanginya, kemudian menggeledah tubuhnya, Senin (20/1) sore sekitar pukul 16.00 Wita.
Warga Samuda ini tidak bisa berkutik, apalagi saat ditemukan satu paket sabu siap pakai dengan berat 0,22 gram. Aparat dipimpin Kapolsek Daha Selatan, Ipda Indra Permadi, langsung menangkap pria ini.
Pelaku yang sehari-hari sebagai pedagang ini kepada polisi mengaku satu paket sabu tersebut rencananya untuk dikonsumsi sendiri bukan untuk dijual kembali.
“Buat dipakai sendiri, baru beberapa kali pernah konsumsi sabu,” kata tersangka.
Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kapolsek Daha Selatan, Ipda Indra Permadi saat dikonfirmasi, Rabu (22/1) menjelaskan penangkapan seorang pria warga Samuda ini, setelah jajarannnya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Mendapatkan informasi petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang pelaku serta barang bukti satu paket sabu siap pakai. “Tersangka kami jerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Indra. (shn/ema)