Revitalisasi Sudimampir Harus Terwujud, Pemko Bisa Cabut HGB Pedagang

- Kamis, 23 Januari 2020 | 10:02 WIB
JUMATAN: Pedagang Sudimampir salat Jumat di emperan toko dekat Masjid Noor. Pedagang meminta pemko menunda revitalisasi bangunan pasar sampai tahun 2025 nanti. | FOTO: DOKUMEN RADAR BANJARMASIN
JUMATAN: Pedagang Sudimampir salat Jumat di emperan toko dekat Masjid Noor. Pedagang meminta pemko menunda revitalisasi bangunan pasar sampai tahun 2025 nanti. | FOTO: DOKUMEN RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Rencana pemko merevitalisasi Pasar Ujung Murung dan Sudimampir Baru mendapat dukungan dari DPRD Banjarmasin.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono berharap, revitalisasi itu tak hanya sekadar wacana, tapi segera direalisasikan.

"Beberapa periode wali kota tidak terlaksana. Makanya kami minta bisa segera dilaksanakan pada periode sekarang," ucap politikus Partai Demokrat itu.

Bambang memastikan, pihaknya siap mengawal rencana tersebut. Agar revitalisasi yang digadang-gadang sejak lama itu bisa terwujud.

Ditambahkannya, Komisi II sudah mendapat informasi terkait kendala revitalisasi tersebut. Paling utama adanya penolakan dari para pedagang.

Karena itu, Bambang ingin masalah itu benar-benar menjadi perhatian pemko. Dicarikan solusi agar tak ada yang tersakiti. Pihaknya pun siap membantu.

"Kami ingin pemko menyelesaikan polemik ini dengan baik. Tidak ada kekerasan," pesannya.

Perlu diketahui, untuk merevitalisasi kedua pasar di Banjarmasin Tengah itu, pemko tak ingin menggunakan APBD. Mereka berupaya menggandeng investor.

Menyegarkan ingatan, revitalisasi dua pasar ini memang terhambat. Penolakan terjadi karena Hak Guna Bangunan (HGB) masih berlaku sampai 2025 nanti.

Terkati hal itu, Kabid Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar Disperindag Banjarmasin, Ichrom Muftezar menyebut, sudah sekian perundingan digelar bersama pedagang.

Kesimpulan sementara, Disperindag berpegang pada aturan. "Kami mengacu Undang-Undang No 5 Tahun 1960, Undang-Undang No 2 Tahun 2012, dan PP No 40 Tahun 1996," sebutnya.

Maksud Tezar, pemko punya wewenang mencabut izin HGB di sana. Asalkan demi kepentingan umum. Untuk itu, pihaknya akan kembali menggelar rapat bersama pedagang. Rencananya digelar hari ini (23/1). (nur/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X