Prahara Penanganan Fenomena Remaja Ngelem di Kota Idaman

- Kamis, 23 Januari 2020 | 10:26 WIB
NGELEM: Fenomena kenakalan remaja yang merusak masa depan mereka.
NGELEM: Fenomena kenakalan remaja yang merusak masa depan mereka.

Bukan tergolong narkoba. Tapi efeknya sangat berbahaya. Lem bak primadona. Kerap diburu sebagian remaja. Harganya ekonomis, efeknya cepat berasa.

-----------------

Di Kota-kota besar, fenomena remaja ngelem terus marak. Tak terkecuali di Kota Banjarbaru. Baik Kepolisian atau Satpol PP kerap mendapatinya. Parahnya, kebanyakan dilakoni oleh mereka yang masih remaja.

Di Banjarbaru, sepanjang tahun 2019 lalu. Setidaknya dua puluh remaja tertangkap tangan oleh petugas Satpol PP. Mereka kedapatan tengah menghirup lem. Gaya khasnya; isi lem ditaroh dalam plastik bening dan disembunyikan di balik kaus.

Meski telah ditindak. Pemakai lem tak serta merta jera. Tak ada sanksi berat bagi mereka. Apalagi berlanjut ke ranah pidana. Karena saat ini, tak ada regulasi yang spesifik membahas larangan pemakaian lem.

Maklum, lem tergolong barang bebas. Bahkan bertebaran di pasaran. "Peruntukannya memang untuk mengelem. Ini dibutuhkan oleh pekerja bangunan dan lainnya. Memang yang salah ya karena disalahgunakan," kata Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat.

Gara-gara didapat mudah serta murah. Aparat aku Yanto kesulitan. Usai menjaring pun, pihaknya tak bisa melanjutkannya ke ranah pidana. Sebab, konteks lem di kategori penyalahgunaan zat adiktif.

"Kita pernah mencoba membawanya ke persidangan. Namun menurut pihak pengadilan dan kejaksaan hal ini tidak bisa. Karena penyalahgunaan dan belum ada payung hukum yang membahas detil soal lem. Jadi ada sisi tidak jera juga bagi mereka yang terjaring," ceritanya.

Di lapangan, ketika ditertibkan pengguna lem kebanyakan remaja. Bukan hanya mereka yang putus sekolah atau yang ditabalkan sebagai anak jalanan. Namun pelajar aktif juga tak sedikit didapati.

"Ada juga yang mengaku masih pelajar. Kebanyakan itu jenjangnya SLTP. Alasan mereka karena murah dan efeknya katanya kontan," kata Yanto.

Lantas apa penindakan bagi pemakai lem yang dijaring? Yanto menegaskan bahwa hal ini tak bisa disidangkan. Selama ini, pihaknya hanya bisa mengerucutkannya kepada pembinaan.

"Ngelem ini mulai marak di kisaran tahun 2017. Nah kalau ada tertangkap, kita data dan diberi penjelasan serta arahan, atau nanti dijemput keluarganya. Arahnya ke pembinaan, karena memang tidak bisa di sanksi," jawabnya.

Efek menghirup lem faktanya sangat berbahaya. Di balik efek halusinasinya. Jika keseringan bahkan kecanduan, lem dapat merusak saraf seseorang. Bahkan, beberapa anak harus dirawat di Rumah Sakit Jiwa.

Dokter Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banjarbaru, Daryl menyebutkan, bahwa tahun 2019 lalu pihaknya menangani lima pasien akibat ngelem. Tiga di antaranya sangat parah, sisanya tergolong ringan.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X