Ketuanya Tersandung Kasus, Samahuddin: KPU Harus Tegas, Jangan Coreng Intregritas Lembaga

- Kamis, 23 Januari 2020 | 10:54 WIB
Mantan Ketua KPU Kalsel, Samahuddin Muharram
Mantan Ketua KPU Kalsel, Samahuddin Muharram

BANJARBARU - Usai terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Polres Banjarbaru. Kasus dugaan tindak pidana asusila yang menyeret nama Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur terus bergulir.

Terbaru, Gusti Makmur yang dalam kasus ini sebagai terlapor kabarnya telah memenuhi pemanggilan pihak Polres Banjarbaru. Usai sebelumnya diberikan surat pemanggilan pertama.

"Benar, terlapor kooperatif memenuhi panggilan kami. Setelah kami berikan surat pemanggilan pertama," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubag Humas AKP Siti Rohayati, kemarin.

Dia mengungkapkan, terlapor memenuhi panggilan Polres Banjarbaru pada Senin (20/1) tadi. Saat itulah Gusti Makmur diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi. "Terlapor masih sebagai saksi. Tapi, kasusnya sendiri sudah ke tahap penyidikan," ungkapnya.

Ditanya, apakah Gusti Makmur selaku terlapor yang dalam dugaan kasus asusila terhadap siswa magang di salah satu hotel di Banjarbaru tersebut statusnya berpotensi menjadi tersangka, Siti menjawab bahwa hal tersebut tidak bisa divonisnya secara cepat.

"Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan, ada kemungkinan (jadi tersangka, red) jika bukti-bukti dan hasil perkara yang dikumpulkan kuat. Tetapi saat ini status yang bersangkutan masih menjadi terlapor sesuai dengan praduga tak bersalah," bebernya.

Sementara itu, saat dipanggil KPU Kalsel, Selasa (21/1) siang. Gusti Makmur mengaku sudah menyiapkan pengacara untuk menindaklanjuti laporan yang dialamatkan kepadanya. “Semuanya sudah saya serahkan kepada pengacara. Biar pengacara saya yang nantinya memberikan informasinya,” ujarnya.

Dia juga mengaku bahwa dirinya sudah diperiksa oleh Polres Banjarbaru sebagai saksi. Sebagai pembelaan, dia menyampaikan bahwa kabar yang beredar tentang dirinya, tak seperti apa yang tersiar selama ini.

Sementara itu, Mantan Ketua KPU Kalsel Samahuddin Muharram angkat bicara mengenai kasus ini. Dia menganggap Gusti Makmur sudah sangat mencoreng lembaga KPU.

Akademisi ULM ini berpendapat, dalam kasus ini sebenarnya KPU Kalsel tak perlu menunggu proses hukum. Karena kasus ini sudah masuk soal etik. Menurutnya, dalam rangka membangun kepercayaan dan integritas terhadap penyelenggara, maka KPU Kalsel seharusnya menonaktifkan yang bersangkutan.

Tak hanya itu, dia meminta agar KPU Kalsel tak perlu menunggu lama melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia mengambil contoh kasus serupa yang pernah terjadi di KPU Yogyakarta. Oknum KPU kabupaten melakukan asusila, KPU provinsinya mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan dan melaporkan ke DKPP. “Ini juga dalam rangka menjaga marwah KPU sebagai lembaga yang berintegritas,” tambahnya. 

Samahuddin menambahkan, jika nantinya tak terbukti, KPU bisa melakukan rehabilitasi dan mengaktifkan kembali yang bersangkutan. “KPU Kalsel harus tegas,” imbuhnya.

Terpisah, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Kalsel, Mahyuni mengaku tak bisa berbuat banyak. Pihaknya hanya bisa menunggu laporan. Baik itu dari masyarakat, KPU, maupun Bawaslu. “Tak ada laporan, DKPP tak bisa memproses,” terangnya.

Jika pun nantinya hasil pemeriksaan polisi memutuskan Gusti Makmur sebagai tersangka, menurut Mahyuni, DKPP pun menunggu laporan dari KPU atau Bawaslu. “Tapi biasanya dua lembaga ini ketika sudah inkrah, mereka akan melaporkan,” sebut Mahyuni.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kasus Sekuriti Bunuh Petani Mulai Disidangkan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:20 WIB

Pemuda Sampit Diserang OTK, Perutnya Ditusuk

Minggu, 17 Maret 2024 | 16:50 WIB

Maling HP Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Minggu, 17 Maret 2024 | 11:45 WIB
X