Harus Berani Ambil Sikap, Bawaslu Siap Laporkan Gusti Makmur

- Minggu, 26 Januari 2020 | 08:09 WIB
Subhani
Subhani

BANJARMASIN – Tak ingin dicap membiarkan, Bawaslu Banjarmasin rupanya sudah bersiap melaporkan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini sebagai reaksi etik atas dugaan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur. 

Untuk melaporkan kasus etik ini ke DKPP, Bawaslu Banjarmasin berjanji minta waktu. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih menelusuri dan mengumpulkan bahan laporan. “Kami tegaskan dugaan kasus etik ini tak kami lakukan pembiaran,” tegas Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani.

Sebagai bukti sebutnya, ketika kasus ini mencuat ke media pihaknya langsung mencari kebenaran kabar tersebut. Tak hanya menyambangi KPU Kota Banjarmasin. Bahkan, sampai mendatangi Polres Banjarbaru untuk memastikan. “Kami tak ingin laporan ke DKPP mental karena kurang bahan laporan, saat ini sedang kami lengkapi,” terangnya.

Dia memastikan, ketika bahan sudah lengkap, Bawaslu Banjarmasin akan langsung melaporkan ke DKPP tanpa perlu menunggu proses di kepolisian. Pasalnya, dalam kasus ini terang Subhan, pidana dan etik adalah dua hal yang berbeda. “Ada persoalan etik dengan kasus ini. Itu yang kami dalami agar bisa dilaporkan ke DKPP,” sebutnya.

Bawaslu Banjarmasin sendiri terlihat masih hati-hati menyikapi kasus ini. Bahkan mereka masih tak mau menyebut nama yang bersangkutan. Hanya menyebut inisial “GM”. Padahal, jelas-jelas yang bersangkutan sudah mengakui diperiksa oleh aparat bahkan sudah menyiapkan pengacara. “Kami tak ingin gegabah. Tunggu saja ketika hasil penelusuran dan pengkajian lengkap, sesegeranya akan kami laporankan ke DKPP,” janjinya.

Bawaslu Banjarmasin menurutnya harus berani mengambil sikap. Jika tidak, bisa saja Bawaslu Banjarmasin malah yang dilaporkan ke DKPP karena mendiamkan laporan warga.

Tak hanya Bawaslu, KPU Kalsel pun berniat melaporkan dugaan ini ke DKPP meski memang mereka masih meminta waktu untuk melakukan telaahan mendalam dengan kasus ini. KPU Kalsel baru-baru tadi sudah memanggil Gusti Makmur untuk mengklarifikasi laporan yang masuk ke kepolisian itu.

Sebelumnya, mantan Ketua KPU Kalsel Samahuddin Muharram mengatakan KPU Kalsel tak perlu menunggu lama melaporkan kasus ini ke DKPP, apalagi harus menunggu 90 hari sejak ada laporan dan informasi. “KPU Kalsel seharusnya menonaktifkan yang bersangkutan,” tegas Samahuddin. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X