Ingat, Hadir Sejam Lebih Awal, Dilarang Bawa Handphone dan Ikat Pinggang ke Ujian Seleksi CPNS

- Minggu, 26 Januari 2020 | 08:11 WIB

BANJARMASIN - Jadwal ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020 sudah diumumkan Pemprov Kalsel. Pelaksanaan tes SKD berbasis Computer Assisted Test (CAT) dimulai pada tanggal 2-6 Februari 2020 mendatang di Gedung Ideham Chalid Perkantoran Pemprov Kalsel di Banjarbaru. 

Di ujian SKD tahun ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel telah menyusun jadwal pelaksanaan (lihat grafis). Di hari pertama, jumlah pelamar yang mengikuti ujian SKD sebanyak 2.250 orang.

Sama dengan jumlah peserta di hari kedua. Sedangkan di hari ketiga dan keempat jumlahnya hanya sebanyak 2.249 peserta. Jumlah peserta di hari kelima semakin mengerucut menjadi 846 orang saja. Sesi pelaksanaan hari terakhir pun hanya dua sesi saja.

Mengacu hasil verifikasi pada masa sanggah seleksi penerimaan, jumlah peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti ujian SKD sebanyak 9.862 orang.

Kepala Badan Kepegawain Daerah Kalsel Sulkan mengingatkan peserta agar mematuhi ketentuan dan tata tertib pelaksanaan SKD. Seperti wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit sebelum SKD dimulai. Selain itu, peserta juga harus membawa dokumen seperti kartu tanda peserta ujian CPNS yang telah dicetak. 

Peserta juga wajib membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat bagi yang belum memiliki e-KTP.

Sulkan juga mewanti-wanti kepada peserta agar saat pelaksanaan SKD nanti peserta tak membawa barang-barang yang dilarang. Seperti kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya.

Panitia juga melarang peserta membawa atau memakai aksesoris seperti ikat pinggang, jam tangan, gelang, kalung dan perhiasan berharga. “Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur,” tegas Sulkan.

Untuk diketahui, di tahapan tes ini hasil kelulusan langsung bisa diakses di layar monitor masing-masing. Jika hasil yang diperoleh memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang ditentukan, pelamar dinyatakan lolos. Sebaliknya, jika nilai yang didapat di bawah ambang batas, otomatis langsung gugur.

Materi ujian SKD sendiri meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensi umum (TIU) dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Seluruh soal disajikan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) online. Sementara, nilai ambang batas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dimana nilai ambang batas untuk TKP, pada seleksi CPNS tahun ini nilainya sebesar 126, sementara untuk TIU 80 dan TWK 65.

Jumlah soal keseluruhan yang harus dijawab peserta sebanyak 100 butir. Terdiri dari 35 butir soal TKP, 35 butir soal TIU, dan sebanyak 30 butir soal TWK. Nilai persoal TIU dan TWK adalah 5 dan apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0. Sedangkan penilaian untuk materi soal TKP, apabila peserta menjawab, nilai terendah yang didapat 1, dan nilai tertinggi 5. Sedangkan jika peserta tidak menjawab, nilainya 0. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X