Menunggu Kepastian Nasib PDAM dan PD PAL

- Senin, 27 Januari 2020 | 10:07 WIB
PELAT MERAH: Kantor utama PDAM Bandarmasih di Jalan Ahmad Yani kilometer dua. | FOTO: M RIFANI/RADAR BANJARMASIN
PELAT MERAH: Kantor utama PDAM Bandarmasih di Jalan Ahmad Yani kilometer dua. | FOTO: M RIFANI/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin menggelar rapat pembahasan laporan akhir kajian perubahan bentuk badan hukum PDAM Bandarmasih dan PD PAL (Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah) di Balai Kota, Jumat (24/1).

Menurut Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, apapun bentuk badan hukum yang akan menaungi kedua perusahaan pelat merah tersebut, pemko tidak mempermasalahkan. Asalkan status hukumnya jelas, itu yang terpenting.

Terutama PDAM yang menjadi penyedia air bersih. Mengambil peran pelayanan kebutuhan dasar masyarakat Banjarmasin.

"Apakah perumda atau perseroda, kami telaah kembali hasil kajiannya," ujar Ibnu.

Jika nantinya menjadi perumda (perusahaan umum daerah), maka langkah yang akan dijalani cukup panjang sesuai ketentuan dan peraturan pemerintah.

Namun, jika nantinya PDAM menjadi perseroda (perusahaan perseroan daerah), maka langkahnya cukup simpel dengan mengakomodir modal awal atau dasar untuk menjadi aset PDAM.

Ditanya terkait orientasi bisnis yang lebih kental pada perseroda, Ibnu menjelaskan, pemko tetap akan menjalankan komitmen awal. Yakni menyeimbangkan aspek bisnis dan pelayanan.

"Jadi ulun (saya) kira, kalau perseroda orientasinya tidak hanya bisnis, tapi juga pelayanan terhadap masyarakat," tegasnya.

Tapi apa yang akan dipilih, pemko masih menunggu jawaban dari Pemprov Kalsel dalam menentukan kejelasan badan hukum yang akan menaungi PDAM nantinya. (hid/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X