Polda Kalsel: Kasus Limbah Oli Dijamin Tuntas

- Senin, 27 Januari 2020 | 10:10 WIB
Polisi melakukan pemeriksaan di lokasi genangan oli di kawasan Jalan Pierre Tendean.
Polisi melakukan pemeriksaan di lokasi genangan oli di kawasan Jalan Pierre Tendean.

BANJARMASIN - Kasus pencemaran limbah oli di Sungai Martapura terus ditangani kepolisian. Penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium dari sampel yang diambil di Jalan Pierre Tendean.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai meyakinkan kasus yang sempat menggegerkan masyarakat itu bakal dituntaskan.

“Pasti. Apalagi ini menjadi perhatian publik,” kata Rifai. Karena kasus pencemaran limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) belum pernah terjadi di Banjarmasin, tentu penyidikannya tidak sembarangan. Dia berharap semua pihak bersabar.


Rifai mengatakan, setelah kasus ini mencuat, petugas sudah turun ke lokasi untuk memeriksa dan memintai keterangan sejumlah saksi.

“Saksi dan terlapor PT Daya Bhakti sudah dimintai keterangan,” ujar mantan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Banjabaru ini.

Selain meminta keterangan dari saksi, perwira dengan tiga melati di pundak ini menambahkan, petugas sudah mengumpulkan barang bukti berupa oli bekas yang terdapat dalam drum dan tumpahan di sekitar drainase.

“Pasal yang dikenakan 109 dan 104 jo Pasal 102 Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.

B3 adalah zat atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan atau kelangsungan hidup manusia, makhluk lain, dan lingkungan. Karena sifat-sifatnya yang membahayakan, pengelolaan limbah memerlukan penanganan yang khusus. Jika sembarangan bisa berurusan dengan hukum.

Diwartakan sebelumnya, kasus itu terbongkar setelah warga melapor ke Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin. Bahkan, limbah oli itu merembes ke kawasan wisata. Seperti Pasar Terapung di tepi Siring Pierre Tendean. (gmp/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X