Pemilik Sabu Lampihong Diamankan Subuh-subuh

- Selasa, 28 Januari 2020 | 09:49 WIB
PENGAMANAN: Jajaran Unit Reskrim Polsek Lampihong saat menggeledah rumah tersangka IML. | FOTO: POLSEK LAMPIHONG FOR RADAR BANJARMASIN.
PENGAMANAN: Jajaran Unit Reskrim Polsek Lampihong saat menggeledah rumah tersangka IML. | FOTO: POLSEK LAMPIHONG FOR RADAR BANJARMASIN.

PARINGIN - Unit Reskrim Polsek Lampihong telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (26/1) dini hari, sekitar pukul 04.00 Wita.

Petugas mengamankan IML (37) di kediamannya di Desa Matang Hanau, Kecamatan Lampihong. Ia kedapatan memiliki sabu dengan berat kotor 31,04 gram, yang disimpan dalam kantong plastik.

Kasat Reserse Narkoba Polres Balangan, AKP Fadillah ditemui, Senin (27/1) mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Lampihong, terhadap peredaran gelap narkotika di wilayahnya. “31,04 gram sabu-sabu itu terbagi dalam 22 paket dibungkus plastik klip warna bening,” katanya.

Dari penangkapan IML ini, kata Fadillah, kemudian dilakukan pengembangan. Hasilnya, petugas menemukan satu nama lagi, yakni A (22), yang kemudian diamankan dua jam setelahnya.

Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah A, kemudian menemukan 36 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga sabu, dengan berat kotor 8,81 gram.

“Kedua pelaku sekarang sudah berada di Rutan Polres Balangan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” tukasnya. (why/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X