Menggalang Dana, Jangan Sembarangan: Sumbangan Ilegal Boleh Ditertibkan

- Selasa, 28 Januari 2020 | 10:19 WIB
HARUS BERIZIN: Boleh-boleh saja meminta sumbangan di jalan raya, tapi harus mengikuti aturan main. Melapor dan mengurus izin ke Dinas Sosial. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
HARUS BERIZIN: Boleh-boleh saja meminta sumbangan di jalan raya, tapi harus mengikuti aturan main. Melapor dan mengurus izin ke Dinas Sosial. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Tingkat solidaritas warga Banjarmasin memang tinggi. Jika ada yang tertimpa musibah, banyak relawan turun ke jalan untuk mengumpulkan dana bantuan.

Tapi harus diketahui, ada undang-undang yang mengaturnya. Yakni Pasal 1 UU No 9 Tahun 1961. Isinya juga mengatur soal legalitas kotak sumbangan.

Kepala Dinas Sosial Banjarmasin Iwan Ristianto menjelaskan, aksi mengumpulkan sumbangan yang legal sejatinya memiliki tanda berupa stiker atau sejenisnya.

“Akan kelihatan, apakah menempatkan kotak sumbangan itu berijin atau tidaknya,” sebutnya.

Aturan ini bukannya ingin menghambat. Tapi menyadarkan masyarakat agar memahami soal aturan mainnya. Sehingga tahu, apakah pengumpulan dana itu resmi atau tidak.

Demi menghindari hal yang tak diinginkan. “Kalau ingin mengetahui, masyarakat bisa melihat di Dinsos,” tambahnya.

Jadi, organisasi atau yayasan yang melakukan kegiatan pengumpulan sumbangan wajib melaporkan hasil dan peruntukannya, agar tak ada kecurangan.

Saat ini Dinsos sedang gencar menyosialisasikan aturan tersebut. Setelahnya, mereka akan melakukan tahap pencegahan. Bersama pihak kepolisian dan Satpol PP dalam hal penertiban.

“Bagi organisasi dan yayasan yang melakukan kegiatan pengumpulan uang atau barang, baik secara langsung atau hanya menaruh kotak sumbangan, agar melapor dan mengurus izin ke Dinsos,” pintanya.

Iwan menjamin perizinannya simpel. Takkan dipersulit. Yang penting jelas maksud dan tujuannya. Proses perizinan berdasarkan SOP adalah tujuh hari.

“Namun bisa ditunggu. Selama kelengkapan administrasi lengkap dan pejabat yang berwenang berada di tempat,” ucapnya.

Intinya, aturan ini diterapkan untuk mengantisipasi perbuatan tak bertanggung jawab. Memanfaatkan kesusahan orang lain untuk kepentingan pribadi. (nur/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X