WADUH..!! Ketua KPU Banjarmasin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan

- Selasa, 28 Januari 2020 | 10:31 WIB
Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur
Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur

BANJARMASIN – Kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur terus bergulir. KPU Kalsel akan melaporkan yang bersangkutan ke KPU RI untuk diusulkan pemberhentian sementara sebagai Anggota KPU Banjarmasin. 

“Kami sudah ambil keputusan, yakni mengusulkan pemberhentian sementara yang bersangkutan ke KPU RI,” kata Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kalsel, Edy Ariansyah, Senin (27/1).

Keputusan usulan pemberhentian sementara ini menyusul adanya dugaan pelanggaran aturan yang telah dilakukan Gusti Makmur. Dipaparkannya, yang bersangkutan diduga telah melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2019 pasal 90 ayat 1 huruf c. yakni Gusti Makmur diduga tidak bisa menjaga sikap sebagai anggota KPU dan marwah lembaga KPU.

Kedua, dari hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Kalsel sebelumnya, yang bersangkutan juga diduga telah melanggar Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dua dugaan pelanggaran aturan inilah yang menjadi landasan hukum atas usulan pemberhentian sementara yang akan KPU Kalsel usulkan. “Secepatnya kami sampaikan suratnya ke KPU RI. Kalau selesai, besok sudah kami kirim,” terangnya.

Kewenangan KPU Kalsel sebutnya, hanya sebatas mengusulkan. Untuk keputusan usulan pemberhentian sementara, dikabulkan atau tidak semuanya diserahkan kepada KPU RI. “Karena kewenangan pengangkatan dan pemberhentian disana (KPU RI). Kami hanya sekedar mengusulkan,” tambah Edy.

Selain mengusulkan pemberhentian sementara, KPU Kalsel juga akan meneruskan laporan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kasus ini akan diteruskan juga ke DKPP,” sebut mantan staf ahli Bawaslu itu.

Sementara, Ketua KPU Kalsel, Sarmuji membeberkan, bahwa Gusti Makmur juga telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPU Banjarmasin. Yang diserahkan Komisioner KPU Banjarmasin ke KPU Kalsel siang kemarin. “Sudah kami terima surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPU Banjarmasin,” beber Sarmuji.

---

Ketua KPU Banjarmasin Resmi Tersangka

Dugaan kasus pencabulan yang menyeret Gusti Makmur memasuki babak baru. Polres Banjarbaru yang menangani kasusnya menaikkan status Ketua KPU Banjarmasin itu menjadi tersangka Kemarin (27/1).

Status Gusti Makmur dinaikkan dari saksi menjadi tersangka usai menjalani rangkaian penyelidikan dari kepolisian. Dari informasi terhimpun, kasus ini terkesan mudah karena itu Sat Reskrim Polres Banjarbaru langsung menetapkan status Gusti Makmur sebagai tersangka.

Kasubbag Humas Siti Rohayati mengatakan bahwa kabar tersebut benar adanya. Gusti Makmur sendiri masih belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia berharap Gusti Makmur bisa bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik meski belum dilakuka penahanan.

"Jika panggilan kedua diabaikan, maka panggilan yang ketiga baru upaya paksa," tuntasnya seraya mengklaim penyidik tidak diintervensi dalam proses pemeriksaan orang nomer satu di KPU Banjarmasin ini.

Sebagai pengingat, tahapan pemeriksaan Gusti Makmur telah bergulir kurang lebih hampir satu bulan. Yakni setelah polisi menerkma laporan dari orang tua korban sejak 25 Desember 2019 lalu. Gusti Makmur dilaporkan karena melakukan tindakan cabul terhadap seorang siswa magang di Banjarbaru. Lokasinya di sebuah hotel berbintang di Banjarbaru, akhir Desember lalu.

Sementara itu, KPU Kalsel akan melaporkan Gusti Makmur ke KPU pusat untuk diusulkan pemberhentian sementara. “Kami sudah ambil keputusan, yakni mengusulkan pemberhentian sementara yang bersangkutan ke KPU RI,” kata Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kalsel, Edy Ariansyah, Senin (27/1) kemarin.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X