Curi Motor di Tengah Kerumunan, Amat Babak Belur

- Rabu, 29 Januari 2020 | 10:17 WIB
SEMAPUT: Dengan tangan diborgol dan dijaga personel Polsek Berangas, Amat pingsan berjam-jam di Klinik Handil Bakti. | Foto: Istimewa
SEMAPUT: Dengan tangan diborgol dan dijaga personel Polsek Berangas, Amat pingsan berjam-jam di Klinik Handil Bakti. | Foto: Istimewa

MARABAHAN - Masuk 'sarang dinga', itulah yang bisa menggambarkan kejadian pencurian di depan Pasar Kompleks Semangat Dalam Handil Bakti. Seorang lelaki babak belur dihakimi massa, Selasa (28/1) pagi.

Entah apa yang merasuki M Rafii (32) alias Amat. Lelaki yang beralamat di Desa Antasan Sutun, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar ini nekat mencuri motor di tengah kerumunan warga.

Amat yang sempat menaiki motor yang masih menempel kuncinya, tidak sempat membawa kabur. Ia kepergok pemilik motor, Mursinah. Sempat terjadi rebutan kunci. Amat kemudian diteriaki maling.

Seketika, seluruh pengunjung pasar tertuju ke Amat. Pria ini langsung menjadi sasaran empuk. Warga di sana geram. Amat langsung diringkus beramai-ramai. Tamparan dan tendangan bersarang di tubuhnya, membuat ia semaput. Warga juga menggeledah dirinya. Mereka menemukan pipet kaca di kantong celana.

Kapolsek Berangas, Ipda Misriadi yang mendapat laporan bergegas ke lokasi. Aparat khawatir warga bertindak anarkis. Saat polisi datang, Amat masih pingsan. Dengan cepat personel membawanya ke Klinik Handil Bakti. “Tujuh jam kemudian, barulah Amat sadar dari pingsan,” katanya.

Lamanya waktu pingsan tersangka, semakin memperjelas terkaan warga. Apakah pelaku mabuk. Terkait hal itu, Misriadi belum bisa memastikan. Yang jelas menurutnya, saat dilakukan penangkapan dan dibawa ke Klinik Handil Bakti, pelaku sudah pingsan. "Terkait adanya pipet kaca, masih kami dalami," ujarnya.

Sedangkan untuk motif pencurian, Misriadi mengaku belum bisa membeberkan. Pelaku baru sadar dari pingsannya. Belum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kasus ini masih kami dalami. Ia akan dikenakan pasal percobaan pencurian, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," jelasnya.(bar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X