Biaya Naik, Sudah 148 Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas

- Rabu, 29 Januari 2020 | 11:19 WIB
BPJS HSS: Kantor Kabupaten HSS BPJS Kesehatan melayani warga ingin turun kelas akibat naiknya iuran BPJS sejak tanggal 1 Januari 2020. | FOTO: SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN
BPJS HSS: Kantor Kabupaten HSS BPJS Kesehatan melayani warga ingin turun kelas akibat naiknya iuran BPJS sejak tanggal 1 Januari 2020. | FOTO: SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN

KANDANGAN – Akibat iuran naik terhitung sejak 1 Januari 2020, membuat para peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten HSS ramai turun kelas, untuk menyesuaikan kemampuan pembayaran setiap bulannya.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Ricky Pramadi Tambun menjelaskan bahwa sejak per tanggal 1 Januari 2020, iuran peserta BPJS fasilitas kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.

Kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu dan fasilitas kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Dari total peserta BPJS-Kesehatan di Kabupaten HSS sebanyak 244.023, sudah ada ratusan peserta eksodus turun kelas.

“Sampai saat ini total ada 148 peserta atau 62 kepala keluarga (KK) yang turun kelas,” rincinya, Minggu (26/1) saat dikonfirmasi.

Rata-rata peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten HSS turun kelas, satu tingkat dibawahnya. “Kalau kelas II turun ke kelas III. Tapi kalau dari kelas I, ada turun ke kelas II dan ada juga ke kelas III,” sebut Ricky.

Bagi masyarakat ingin mutasi, diimbau segera melakukan pemindahan, sebab jangka waktu diperbolehkan mutasi hanya sampai bulan April mendatang. Setelah itu, peserta harus menunggu setahun menjadi peserta BPJS, baru bisa mengajukan mutasi lagi atau pindah kelas naik ataupun turun.

“BPJS Kesehatan sampai 30 April 2020 memiliki program BPJSPraktis (Perubahan kelas tidak sulit),” tuturnya, seraya menyebut sampai dengan tanggal program BPJS Praktis ini, peserta yang ingin mengganti kelas, tidak harus menunggu setahun.

Dengan program tersebut peserta yang ingin mengajukan penurunan kelas bisa mendaftar lewat aplikasi dan sarana lainnya.

“Bisa di aplikasi mobile jaminan kesehatan nasional (JKN), BPJS Kesehatan care center 1500 400, mobile customer service atau kantor BPJS cabang/Kabupaten/Kota,” ucap Ricky.

Khusus di Kabupaten HSS sendiri, sejak per 1 Januari 2019 lalu, Pemkab setempat melakukan terobosan baru dengan meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta bagi seluruh masyarakat yang memiliki KTP Kabupaten HSS.

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes HSS, Daru Priyanto mengatakan bahwa bagi warga ingin mendaftar program BPJS semesta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), cukup membawa fotokopi KTP, kartu keluarga (KK) dan mengisi formulir pernyataan. Pendaftar wajib datang sendiri ke kantor Desa/Kelurahan dan tidak diwakilkan.

BPJS semesta Pemkab HSS hanya berlaku untuk fasilitas kesehatan atau perawatan di ruang kelas III dan apabila naik kelas maka hak kepesertaannya akan gugur.

Asalkan mau dirawat di ruang perawatan kelas III dengan melengkapi berbagai syarat yang diminta dalam waktu tiga hari.

Tahun 2020 ini, Pemkab HSS menaikkan anggaran program BPJS semesta dari semula di tahun 2019 hanya sekitar Rp 31,6 miliar. Sedangkan di tahun 2020 ini dianggarkan naik sekitar Rp 60 miliar.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerja Sama dengan SRC

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:49 WIB

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB
X