Setdaprov: Honorer Hanya Dihapus Sebagian

- Rabu, 29 Januari 2020 | 11:46 WIB
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Gt Burhanudin
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Gt Burhanudin

BANJARBARU - Kabar baik bagi puluhan ribu pegawai honorer di Banua. Pasalnya, mereka tidak akan dihapus dari instansi pemerintahan, seperti yang sudah dikabarkan dalam beberapa pekan terakhir.

Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Gt Burhanudin mengatakan, berdasarkan informasi terbaru yang mereka terima pemerintah ternyata hanya ingin menghapus honorer yang tercatat sebagai Tenaga Honor Kategori Dua (THK II). "Honorer K2 ini yang tercatat secara nasional sebagai honorer pada tahun 2005," katanya.

Penghapusan sendiri menurutnya tidak serta merta dilakukan, karena para honorer K2 diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS bagi yang berusia di bawah 35 tahun dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk honorer K2 berumur 35 tahun ke atas.

"Jadi yang akan dihapus pemerintah nanti adalah honorer K2 yang tidak bisa lulus dalam seleksi CPNS dan PPPK," ujar Burhanudin.

Dia menambahkan, di lingkup Pemprov Kalsel sendiri saat ini ada sekitar 200 pegawai honorer K2. Di mana, sebagian besar merupakan tenaga guru. "Nah, jadi yang honorer selain K2 tetap bisa dipekerjakan seperti sekarang," tambahnya.

Sedangkan untuk jumlah tenaga honorer di luar K2 di Pemprov Kalsel saat ini ada sekitar 10.033 pegawai di pemerintahan dan 3000 guru honorer di luar K2. "Mereka merupakan honorer di masing-masing PPTK, bukan honorer Pemda. Kalau honorer Pemda sudah dilarang berdasarkan PP 49 tahun 2018," jelas Burhanudin.

Lanjutnya, 10 ribu lebih tenaga honorer di luar K2 tersebut dibayar di kegiatan DPA yang ada di masing-masing SKPD yang sewaktu-waktu bisa diberhentikan jika kegiatan tersebut tidak ada lagi. "Tapi kalau kegiatan masih ada, honorer tetap dipekerjakan dan dapat diperpanjang kontraknya bilamana kinerjanya masih baik," bebernya.

Gaji honorer sendiri dia menyebut sekitar Rp2,6 juta. Di mana, saat ini Pemprov Kalsel harus mengucurkan anggaran sekitar Rp387 miliar dalam setahun untuk menggaji 10.033 tenaga honorer.

Secara terpisah, salah seorang pegawai honorer K2 di salah satu SKPD di Banjarbaru berharap agar pemerintah mencari solusi yang baik untuk mereka. "Semua honorer pasti berharap masih bisa bekerja di pemerintahan, jadi walaupun pegawai honorer K2 dihapus, kami ingin tetap dipekerjakan," harapnya.

Kalau memang nantinya honorer diangkat jadi PPPK, dia tak menolak. Asalkan, tes yang diterapkan tidak seketat seleksi CPNS. "Karena kami sudah lama mengabdi. Jadi, harusnya dipermudah," kata pria yang sudah jadi honorer selama 14 tahun ini.

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sepakat memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan adanya kesepakatan tersebut, publik menilai bahwa keberadaan seluruh tenaga honorer, maupun pegawai tetap dan pegawai tidak tetap terancam dihapus dari instansi pemerintahan.

Kesepakatan itu sendiri tertuang dalam kesimpulan rapat kerja (raker) mengenai persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019-2020 di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (20/1). (ris/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X