Kasus Asusila, Status Gusti Makmur Tunggu DKPP

- Rabu, 29 Januari 2020 | 11:52 WIB
Komisioner KPU Banjarmasin, Gusti Makmur.
Komisioner KPU Banjarmasin, Gusti Makmur.

BANJARMASIN – Gerak cepat dilakukan KPU Kalsel menyikapi dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh Komisioner KPU Banjarmasin, Gusti Makmur. Hari ini, KPU Kalsel akan mendatangi KPU pusat dan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) untuk menyampaikan usulan pemberhentian sementara Gusti Makmur. 

Ketua KPU Kalsel Sarmuji menerangkan dua orang komisioner KPU Kalsel akan diutus berangkat ke Jakarta menyampaikan usulan ini. Mereka adalah, Edy Ariansyah Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Pemilih dan Nur Zazin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

Usai disampaikan usulan pemberhentian sementara Gusti Makmur, Sarmuji menerangkan pihaknya tinggal menunggu keputasan dari KPU RI termasuk juga dari DKPP. Untuk diketahui, Gusti Makmur sendiri sudah mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPU Banjarmasin sejak Senin (27/1) tadi. 

“Kami hanya menunggu rekomendasi dari KPU RI dan DKPP. Apakah diberhentikan sementara atau permanen. DKPP yang lebih tepat memutuskan, kita tunggu saja,” ujar Sarmuji kemarin.

Keputusan DKPP nanti dipastikan tak akan menunggu proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Polres Banjarbaru. Pasalnya, sidang kode etik akan hanya menyangkut soal etik penyelenggara Pemilu. 

“Bisa saja keputusan nanti yang bersangkutan keanggotaannya sebagai komisioner KPU dicabut. Lantaran ada pelanggaran etik. Tunggu nanti, pasti ada kabar dari sidang etik,” tukasnya.

KPU Kalsel sendiri sudah mulai bersiap menyiapkan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) jika keputusan DKPP memberhentikan yang bersangkutan. “Otomatis ada PAW, ini juga tengah dikaji,” bebernya.

Sementara, selepas Gusti Makmur mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPU Banjarmasin, jabatan pelaksana tugas (Plt) dipercayakan kepada Rahmiati Wahdah. Seperti diketahui, pergantian Ketua KPU Banjarmasin sendiri sudah pernah dilakukan sebelumnya.

Sebelum Gusti Makmur, Ketua KPU Banjarmasin dijabat oleh Khairun Nizan. Namun belum setengah jalan, jabatan yang diembannya diganti oleh Gusti Makmur karena Nizan mengalami sakit.

Nizan sendiri saat ini bisa dikatakan masih belum maksimal bekerja, lantaran dalam tahap proses penyembuhan. Sehingga, dari lima orang komisioner KPU Banjarmasin, hanya empat orang yang bisa dikatakan aktif.

Adanya kasus dugaan asusila ini, semakin menambah beban kerja komisioner KPU Banjarmasin yang hanya tinggal bertiga. Apalagi, Pilkada Banjarmasin sebagai corong demokrasi di Kalsel notabene sebagai ibu kota provinsi.

KPU Kalsel tak ingin pelaksanaan Pilkada di Banjarmasin mengalami gangguan karena tak maksimalnya jumlah komisioner. “PAW itu wajib dan untuk melengkapi jumlah komisioner KPU lima orang. Aturannya sudah jelas,” sebut Sarmuji.

Di sisi lain, Edy Ariansyah dan Nur Zazin mengakui akan berangkat ke Jakarta hari ini untuk menyampaikan usulan pemberhentian sementara Gusti Makmur ke KPU RI dengan tembusan ke DKPP.

“Berangkat berdua besok (hari ini). Kami hanya menyampaikan hasil telaahan dan klarifikasi yang sudah kami lakukan sebelumnya,” ujar Zazin.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X