Ingin Maju di Pilgub Kalsel, Edi Suryadi Incar Jalur Perseorangan

- Rabu, 29 Januari 2020 | 11:57 WIB
Edi Suryadi.
Edi Suryadi.

BANJARMASIN – Digadang tak ada yang berminat mencalonkan diri sebagai calon perseorangan di Pilgub Kalsel tahun ini, KPU Kalsel akhirnya menerima kabar akan ada kandidat yang maju melalui dukungan masyarakat langsung. Dia adalah Edi Suryadi. 

Edi adalah Ketua Kadin Kalsel yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Berkarya Kalsel. Dia maju sebagai calon perseorangan di Pilgub Kalsel tahun ini setelah timnya datang ke KPU Kalsel, Senin (27/1) tadi menyerahkan surat mandat petugas penghubung untuk keperluan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan penetapan peserta pemilu 2020.

Surat mandat bernomor 003/SM/BCG/01/2020 diberikan kepada Ariadi Prasetya yang dalam hal ini sebagai penghubung pasangan bakal calon perseorangan Edi Suryadi dan Muhammad Irbas.

Ariadi dipercayakan juga sebagai orang yang nantinya mengemban tugas menginput syarat dukungan di akun Sistem Pencalonan (Silon) KPU RI. “Ada tim mereka datang menyerahkan surat mandat. Ini kabar baik bagi kami,” ujar Komisioner KPU Kalsel, Divisi Teknis Penyelenggara, Hatmiati kemarin.

Dengan akan adanya calon perseorangan ini, Pilgub Kalsel pun sebutnya akan lebih menarik. “Jika ini memang benar dan serius. Sangat bagus bagi demokrasi di Kalsel. Ini juga membuktikan ada calon yang didukung 8,5 persen pemilih di Kalsel melalui dukungan E-KTP,” tambahnya.

Seperti diketahui, Edi sendiri pada Pileg lalu mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan 1 yang meliputi Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong.

Sayangnya, kala itu dia gagal dan kalah bersaing dengan perolehan suara kandidat lain. Dari data KPU Kalsel. Pada Pileg tersebut, Edi memperoleh suara sah sebanyak 9.834.

Suara sah tersebut dia peroleh paling banyak di Kabupaten Tabalong sebanyak 2.204 disusul Kabupaten Banjar 2.087 suara saha, Barito Kuala 1.519 suara sah, Hulu Sungai Tengah 1.386 suara sah, Hulu Sungai Utara 795 suara sah, Hulu Sungai Selatan 662 suara sah, Tapin 648 suara sah dan Balangan sebanyak 533 suara sah.

Dikonfirmasi soal ini, Edi belum mau berkomentar. Dia mengaku sedang berada di Jakarta. “Kanda lagi di Jakarta dinda. Kada (tak) tahu lagi perkembangan,” jawab Edi melalui pesan WhatsApp.

Begitu pula ketika ditanya sudah berapa banyak syarat dukungan yang dikumpulkannya untuk maju melalui jalur perseorangan. Edi meminta menunggu. “Kalau ada perkembangan nanti dikabari,” ujarnya.

Untuk diketahui, syarat untuk maju di jalur perseorangan Pilgub Kalsel, sang bakal calon harus menyerahkan paling sedikit 243.880 lembar copy E-KTP.Tak hanya itu, kandidat juga diwajibkan menyerahkan pernyataan dukungan dari warga yang mendukung. Pernyataan dukungan tersebut berupa formulir B1 KWK.

Dukungan yang diberikan kepada pasangan bakal calon perseorangan pun, harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi. Hal ini mengacu ketentuan pasal 41 ayat 1 huruf e uu no 10 tahun 2016 perubahan kedua atas uu no 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Di Kalsel sendiri, sebaran dukungan tersebut minimal di 7 daerah. Sementara, semua syarat dukungan tersebut, diserahkan ke KPU Kalsel mulai 16-20 Februari mendatang. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X