Dibatasi Gunakan Handphone, Karyawan Perusahaan Mengadu ke Disnaker

- Rabu, 29 Januari 2020 | 17:59 WIB
MENGADU : Karyawan PT SIS yang juga anggota SPKEP KSPI Tabalong ketika berada di Disnaker Tabalong.
MENGADU : Karyawan PT SIS yang juga anggota SPKEP KSPI Tabalong ketika berada di Disnaker Tabalong.

TANJUNG  - Sejumlah karyawan PT Sapta Indera Sejati mengadukan aturan baru perusahaan mereka, Rabu (29/1/20). Karyawan perusahaan tambang batu bara itu diminta tidak membawa telpon genggam (HP) selama bekerja, wajib ditinggal di rumah. 

Aturan yang membuat mereka kecewa itu tertuang dalam memo internal perusahaan yang ditandatangani projek menejer perusahaan. Rencananya, 1 februari 2019 ini diterapkan. 

Mereka pun mengeluhkan aturan tersebut lantaran memberatkan sebelum diterapkan, dan menceritakan semuanya ke Petugas Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong. 

Aduan karyawan yang juga anggota Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) Koferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Tabalong itu dilampirkan dalam bentuk surat, meminta Disnaker menindaklanjutinya. 

Perwakilan SPKEP KSPI Kabupaten Tabalong, Ahmad Riyadi mengatakan, sangat menyayangkan apa yang diperbuat perusahaan. 

"Sangat disayangkan tidak ada perundingan dengan kami dulu, sebelum ditetapkan," katanya, usai menyampaikan pengaduan di Kantor Disnaker Tabalong.

Yang ditakutkan dari aturan tersebut adalah kondisi darurat ketika ada kabar dari keluarga di rumah, yang tidak bisa diketahui karyawan saat bekerja. 

Jelasnya, sebenarnya perusahaan tambang PT SIS sebelumnya sudah memberlakukan pembatasan penggunaan HP, namun khusus saat mengoperasikan alat berat saja. Dan itu dapat dimaklumi mereka. Tapi dengan larangan yang akan diterapkan tersebut, mereka tegas menolak.

Petugas Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kabupaten Tabalong, Rendro Kusworo mengatakan siap menyampaikan aduan tersebut ke perusahaan. "Akan kami sampaikan ke PT SIS," katanya. 

Humas PT Adaro Indonesia, Kadarisman menjelaskan dalam memo tersebut sebenarnya bukan melarang penggunaan HP sama sekali di kawasan pertambangan, melainkan penggunaannya terbatas. “Hanya dilakukan pengaturan untuk mencegah kecelakaan. Caranya disimpan saat bekerja, dititipkan pengawas, dan lainnya,” katanya. 

Ada dua bidang pekerjaan yang mereka larang untuk mengoperasikan HP saat bekerja, yaitu operator alat berat dan mekanik alat berat. Baik bergerak maupun tidak. 

“Dalam kondisi emergency, keluarga dan kerabat operator atau mekanik dipastikan memiliki dan menyimpan nomor telepon genggam pengawas yang dapat dihubungi atau kontak lainnya yang diatur oleh perusahaan masing-masing,” imbuhnya, terkait imbauan kepada perusahaan kontraktor tambang PT Adaro Indonesia. (ibn/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X