BKD Tanbu Umumkan Waktu Pelaksanaan Tes CPNS

- Kamis, 30 Januari 2020 | 09:33 WIB

BATULICIN - BKD Tanbu resmi mengumumkan jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS formasi 2019. Seleksi CPNS akan dilaksanakan selama 6 hari, mulai 8-13 Februari 2020 di Gedung CAT Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanah Bumbu Jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKD Tanbu M Untung RLU menjelaskan seleksi SKD CPNS akan dilaksanakan sebanyak 5 sesi. Sesi I mulai pukul 08.00-09.30, Sesi II mulai pukul 10.00-11.30, Sesi III mulai 12.30-14.00, Sesi IV mulai pukul 14.30-16.00 dan Sesi V mulai pukul 16.30-18.00.

Diingatkannya, peserta wajib mematuhi ketentuan dan tata tertib pelaksanaan SKD, yakni hadir hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit sebelum SKD dimulai, mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia dan melakukan registrasi kartu peserta/scan barcode dan datang pada saat SKD sesuai dengan jadwal dan sesi yang telah ditetapkan dengan membawa dokumen yang disyaratkan.

“Informasi terkait kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Formasi Tahun 2019 dipublikasikan secara resmi hanya pada papan pengumuman di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan pada laman http://bkd.tanahbumbukab.go.id,” papar Untung, kemarin

Dikatakan Untung, peserta yang mengikuti SKD sebanyak 2.622 orang. Sementara formasi yang dibutuhkan sebanyak 145 terdiri dari tenaga pendidik, kesehatan dan teknis.

Dia mengingatkan kepada peserta agar tidak tergiur dengan janji-janji oknum tidak bertanggungjawab yang bisa meluluskan tes CPNS.

“Jangan mudah percaya dengan janji ingin meluluskan tes CPNS dengan membayar sejumlah uang. Kami pastikan itu hoax. Apabila ada pihak yang menjanjikan kelulusan CPNS, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegas Untung.

Menurutnya, kelulusan peserta pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar sendiri.

“Apabila ada pihak atau oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Tim Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019 Kabupaten Tanah Bumbu,” pungkas Untung. (kry/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X