Susahnya Memberantas Indekos Mesum di Kota Idaman: Paket Murah, Sukar Terjamah, Remaja Lajang Tak Bisa Dipidana

- Kamis, 30 Januari 2020 | 11:48 WIB
NGINTIP: Saking susahnya dideteksi, petugas kadang harus mengintip kamar indekos yang dicurigai disalahgunakan. |  Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
NGINTIP: Saking susahnya dideteksi, petugas kadang harus mengintip kamar indekos yang dicurigai disalahgunakan. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

Indekos. Bagi mahasiswa, ruang kecil berjuta cerita. Dari mengerjakan tugas, tempat istirahat hingga hal-hal lainnya. Tak jarang, indekos disalahgunakan. Apalagi kalau bukan perbuatan maksiat. Pesta miras hingga tindak asusila.

----------------------

Beberapa pekan ke belakang. Setidaknya ada tiga kasus asusila yang terungkap. Baik digerebek Satpol PP hingga satuan kepolisian. Mirisnya, penghuni kos masih berusia remaja. Bahkan sebagian berstatus pelajar atau mahasiswa.

Indekos di Kota Idaman memang cukup menjamur. Wajar, Banjarbaru termasuk kota pelajar. Banyak perguruan tinggi berdiri di sini. Indekos dinilai ekonomis. Termurah, dari Rp300 ribu sebulannya. Jika kepepet, satu ruangan kerap diakali dihuni dua orang. Yang penting, bisa menaruh barang dan merebahkan pinggang.

Selain murah, sebagian kos berpedikat "bebas" dianggap susah terjamah aparat. Maka jangan heran, sepanjang tahun 2019, setidaknya lebih dari 20 kasus remaja mesum dipergoki petugas.

Problematika muncul. Meski dipergoki, tak ada sanksi secara hukum bagi pelakunya. Paling mentok, pelaku hanya diminta menandatangani surat pernyataan. Terparah, bisa diusir dan diberitahukan kepada orang tuanya.

Realitanya, sanksi ini rupanya tak begitu manjur. Masalah mesum di kos selalu berulang. Dipergoki satu, muncul lagi di daerah lain. Aparat pun cukup kesulitan melacak potensi kos mesum. Mengingat, kos jumlahnya banyak dan aktivitasnya kerap tertutup.

Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat menyebut bahwa ada dua sanksi yang bisa menjerat. Hal ini berkaitan dengan Perda no 1 tahun 2013 tentang Izin Usaha Rumah Kos.

"Di dalam Perda, tertuang jika kos-kosan tidak boleh didiami oleh dua orang berbeda kelamin tanpa ikatan yang sah. Selain itu tindakan terlarang lainnya semacam pesta miras hingga narkotika juga jelas dilarang dilakukan," katanya.

Meski begitu, Yanto mengatakan jika selama ini para pelaku tindakan mesum di kos-kosan tidak bisa dimejahijaukan. "Untuk yang pelaku tindakan mesum itu tentu kita panggil dan mintai keterangan. Kita akan hadirkan orang tuanya atau keluarga juga untuk menindaklanjuti. Terparah, pelaku diusir," tambahnya.

Lantas bagaimana dengan pemilik atau pengelola kos? Sesuai Perda tentang izin, maka terangnya yang akan dapat dikenakan sanksi yakni pemilik kos yang terbukti melanggar.

"Pertama kita akan memverifikasi soal izin usaha kosnya dahulu. Nah apabila di tahap ini sudah melanggar tentu yang bersangkutan harus mengurus izinnya," katanya.

Kemudian, apabila izin lengkap dan kos tersebut terbukti atau tepergok membiarkan penghuninya berbuat tindakan asusila. Maka jelas ada tahapan sanksi yang akan menjerat pemilik.

"Pertama dipanggil dan diberi surat pernyataan hingga teguran. Bila kemudian hari kedapatan lagi, maka paling berat penyegelan dan penutupan tempat kos," tegasnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kasus Sekuriti Bunuh Petani Mulai Disidangkan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:20 WIB

Pemuda Sampit Diserang OTK, Perutnya Ditusuk

Minggu, 17 Maret 2024 | 16:50 WIB

Maling HP Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Minggu, 17 Maret 2024 | 11:45 WIB

Tunggu Pembeli, Bandar Togel Kedatangan Polisi

Minggu, 17 Maret 2024 | 10:45 WIB
X