MARABAHAN - Pengedar narkoba sedikit demi sedikit digulung Sat Res Narkoba Polres Batola. Kamis (30/1) kemarin, satu pengedar diringkus di Desa Waringin Kencana, Kecamatan Wanaraya.
Sekitar pukul 16.30 Wita, Eko Setiawan alias Inum disergap. Aparat mengamankan dan menyita barang bukti satu paket sabu kecil. "Ditemukan di genggaman pelaku. Ia akan melakukan transaksi jual beli," ungkap Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno melalui Kasubbag Humas, IPTU Abdul Malik.
Usai meringkus Eko Setiawan, anggota kemudian menggeledah rumah tersangka, tidak jauh dari lokasi penangkapan. Ditemukan lagi lima paket sabu di laci lemari baju. "Total kotor sabu yang disita sekitar 1,51 gram," ucapnya.
Pelaku akan dikenakan tindak pidana narkotika, sebagimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Batola,” katanya. (bar/ema)