Mabuk Bawa Sajam, Buronan Apes

- Jumat, 31 Januari 2020 | 11:03 WIB
DIBEKUK: Taufik Rahman alias Opik terancam dua pasal berbeda karena menganiaya, dan mabuk membawa sajam. | Foto: Polsek Selatan for Radar Banjarmasin
DIBEKUK: Taufik Rahman alias Opik terancam dua pasal berbeda karena menganiaya, dan mabuk membawa sajam. | Foto: Polsek Selatan for Radar Banjarmasin

BANJARMASIN – Jadi buronan selama dua pekan, Taufik Rahman alias Opik (31) susah ditemukan. Tapi, warga Gang Taruna RT 10, Kelayan A yang terkait kasus penganiayaan itu akhirnya diciduk. Tertangkap gara-gara membahayakan warga, Selasa (28/1) dini hari. Dilaporkan sedang mabuk, membawa sajam.

Opik sebelumnya sudah menjadi buruan polisi karena menganiaya Isa Ansari pada Selasa 14 Januari lalu. Warga Laksana Intan Rt 23 Pekauman Banjarmasin Selatan itu terpaksa dilarikan ke IGD Rumah Sakit Ulin Banjarmasin. Menderita luka serius di punggung, dan paha bawah.

Opik yang sedang dalam pengaruh minuman keras itu dibekuk di Gang PGA, Kelayan A. Bersenjata tajam (sajam) jenis belati.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Ganef Brigandono mengungkapkan hampir dua pekan pihaknya memburu keberadaan Opik. Tertangkap sekitar pukul 01.15 Wita.

"Malam itu kami terima informasi dari warga bahwa seorang lelaki dalam kondisi mabuk dan membawa senjata tajam. Langsung anggota kami menangkapnya," ungkap Iptu Ganef mewakili Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Idit A, kemarin (30/1).

Malam itu pelaku sempat berusaha kabur. Bahkan menyangka pihak kepolisian tak mengenalinya. "Saat dilaporkan, kami sudah terima ciri-cirinya. Bahkan mengenalinya. Ya malam itu dia apes," ujar Ganef.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Opik mengutarakan motifnya sepele. Hanya tak suka dengan kelakuan korban, sehingga nekat menganiaya. "Antara pelaku dengan korban saling kenal. Ada sikap korban yang tak disukai pelaku hingga marah besar," tuturnya.

Sekarang Opik nasibnya dibalik jeruji besi. Dua pasal sudah menanti karena aksi sok jagonya. "Kami jerat dia dengan pasal 351 KUHP, dan perkara sajam pasal 2 ayat(1) UU Nomor 12/DRT/1951," tuntas Ganef.(lan/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X