Seleksi CPNS: 81 Peserta Tidak Wajib Ikut SKD

- Jumat, 31 Januari 2020 | 11:25 WIB

BANJARBARU - Pelaksanaan tes dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini agak berbeda dari 2018 lalu. Pasalnya, ada puluhan peserta yang diperbolehkan tidak ikut seleksi kompetensi dasar (SKD) dan langsung lulus ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

Puluhan peserta itu ialah para pelamar CPNS 2018 yang lulus passing grade SKD dengan status P1/TL, namun gagal lulus CPNS karena kalah bersaing di SKB. Berdasarkan surat dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), peserta berstatus P1/TL tidak wajib ikut SKD.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulkan mengatakan, dalam CPNS 2019 lingkup Pemprov Kalsel ada 81 peserta yang diperbolehkan tidak ikut SKD lantaran berstatus P1/TL. "Nilai SKD mereka yang memenuhi ambang batas boleh digunakan lagi. Jadi, bisa langsung ikut SKB," katanya.

Namun dia mengungkapkan, dari 81 peserta tersebut ternyata kebanyakan lebih memilih untuk ikut SKD lagi, dengan alasan ingin memperbaiki nilai. "Ada 66 peserta P1/TL yang memilih ikut SKD dan 15 orang sisanya memilih tidak ikut," ungkapnya.

Dijelaskannya, dalam formulir pendaftaran peserta P1/TL memang diberi pilihan, kembali ikut SKD atau tidak. "Saya rasa sayang kalau tidak ikut SKD, karena bisa memperbaiki nilai. Kalau nilainya ternyata lebih rendah 'kan tetap boleh menggunakan nilai yang tahun lalu," jelasnya.

Tes SKD CPNS Pemprov Kalsel sendiri digelar pada tanggal 2 hingga 6 Februari di Gedung Idham Chalid Setdaprov Kalsel, Sulkan menyampaikan, peralatan tes sudah dipasang sejak Rabu (29/1) tadi. "Ada 470 komputer yang disediakan. 450 digunakan dan 20 untuk cadangan," ucapnya.

Seperti diketahui, jumlah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi lalu dan berhak mengikuti tes SKD sebanyak 9.862 orang. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, Sulkan mengimbau, peserta wajib mencetak kartu tanda peserta ujian CPNS 2019 secara online.

Sulkan mengingatkan, ketika pelaksanaan SKD nanti, yang tak boleh ditinggal peserta selain kartu tanda peserta ujian CPNS 2019, adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli. “Bisa juga menggantinya dengan surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Ini bagi yang belum memiliki e- KTP,” katanya.

Pihaknya menegaskan, panitia berhak membatalkan keikutsertaan ujian SKD, jika peserta tidak dapat menunjukkan kartu tanda peserta ujian dan e-KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil.

Sementara itu, untuk seleksi CPNS lingkup Pemko Banjarbaru, Kabid Perencanaan dan Pembinaan Aparatur pada BKPP Banjarbaru, Fathur Rahman menyampaikan bahwa semua peserta yang lulus administrasi diwajibkan ikut SKD. Sebab, tidak ada yang berstatus P1/TL. "Yang lulus SKD dengan passing grade pada CPNS 2018 semuanya sudah lulus, jadi tidak ada yang ikut lagi tahun ini," bebernya.

Dia mengungkapkan, tes SKD CPNS Pemko Banjarbaru digelar pada tanggal 7 sampai 9 Februari. "Lokasinya gabung dengan Pemprov di Idham Chalid," pungkasnya. (ris/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X