Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Asusila, Mantan Ketua KPU Banjarmasin Digelandang Aparat

- Jumat, 31 Januari 2020 | 11:41 WIB
MALU: Mantan Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur (mengenakan masker dan baju tahanan) digelandang aparat menuju ruang tahanan Mapolres Banjarbaru usai ditetapkan sebagai tersangka. | Foto:  Muhammad Rifani/RADAR BANJARMASIN
MALU: Mantan Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur (mengenakan masker dan baju tahanan) digelandang aparat menuju ruang tahanan Mapolres Banjarbaru usai ditetapkan sebagai tersangka. | Foto: Muhammad Rifani/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Gusti Makmur memenuhi panggilan penyidik Polres Banjarbaru, kemarin pagi. Diperiksa selama 3 jam, Ketua KPU Banjarmasin yang menjadi tersangka kasus pencabulan itu akhirnya ditahan pihak kepolisian.

Kapolres Banjarbaru Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hadi Santoso menjelaskan, Gusti Makmur memang terindikasi melakukan perbuatan yang disangkakan. Kejadian itu terjadi pada 25 Desember 2019 lalu. Saat itu, Gusti Makmur yang menjabat Ketua KPU Banjarmasin menghadiri acara di sebuah hotel berbintang di Kota Banjarbaru.

Di hari itu, dia mencabuli seorang pelajar magang di toilet hotel. "Ketika korban membersihkan toilet tiba-tiba masuk tersangka. Saat itu korban didekati dan diajak komunikasi oleh tersangka," jelas Kapolres.

Tanpa basa basi, Makmur langsung menarik lengan kiri korban. Sembari mengarahkan lengan korban masuk ke dalam celana tersangka dan dipaksa menggosok-gosok kemaluannya.

"Tersangka juga meraba-raba bagian dada (korban) serta memegang kemaluan korban dari luar celana," tambahnya.

Terungkap juga Gusti Makmur sempat berusaha membujuk korban dengan mengiming-imingi pakaian. Penyidik masih sedang memeriksa adanya chat obrolan antara tersangka dengan korban.

Korban yang trauma langsung mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya. Tak lama, pihak keluarga melaporkan aksi tersangka ke pihak Polres Banjarbaru. 

"Kita menyita tiga barang bukti, yakni handphone, tiga flashdisk isi rekaman CCTV serta baju seragam yang dikenakan korban," katanya.

Makmur sendiri akan ditahan di Mapolres Banjarbaru untuk menjalani proses penyidikan. Lama penahanan berlangsung selama 20 hari.

Lantas apakah ada korban lain dari aksi memyimpang tersangka? Saat ini menurut Kapolres belum ditemukan potensi untuk mengarah ke sana.

Gusti Makmur sendiri tak mengeluarkan sepatah katapun ketika ditanya awak media. Tim kuasa hukumnya yang dipimpin Diankorona Riadi mengatakan pemeriksaan yang dijalani kliennya berlangsung lancar. Bahkan, diklaimnya jika Makmur bersikap kooperatif menjawab 30 pertanyaan yang dicecarkan oleh penyidik.

"Tak ada hambatan. Ada beberapa pertanyaan, dan telah dijawab kooperatif. Kita menunggu apa tindakan penyidik selanjutnya," ungkap Korona--panggilan akrabnya.

Dalam proses pemeriksaan, Makmur disangkakan pasal 82 Ayat 1 UU Perlindungan Anak. Meski begitu, Korona menilai sangkaan atau tuduhan yang dilayangkan ke kliennya tidak tepat.

"Pertanyaan tadi berkisar tentang kegiatan di hotel Dafam kemarin (ketika kasus terjadi). Disebut ada percakapan (tersangka) dengan pelapor, nah penilaian kami tidak ada unsur ke sana," klaimnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kasus Sekuriti Bunuh Petani Mulai Disidangkan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:20 WIB

Pemuda Sampit Diserang OTK, Perutnya Ditusuk

Minggu, 17 Maret 2024 | 16:50 WIB

Maling HP Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Minggu, 17 Maret 2024 | 11:45 WIB
X