Haji Denny Dorong Perda Pengakuan Masyarakat Adat

- Selasa, 4 Februari 2020 | 17:53 WIB
PEMBICARA: Ketua DPD FIDN Kalsel, Bujino A. Salan SH MH  (kedua dari kiri) bersama salah satu pembicara diskusi panel yaitu Tokoh Nasional dan juga Pakar Hukum Tata Negara, Prof Haji Denny Indrayana (tengah).
PEMBICARA: Ketua DPD FIDN Kalsel, Bujino A. Salan SH MH (kedua dari kiri) bersama salah satu pembicara diskusi panel yaitu Tokoh Nasional dan juga Pakar Hukum Tata Negara, Prof Haji Denny Indrayana (tengah).

BANJARMASIN - Diskusi panel dan pelantikan Dewan Pengurus Daerah Forum Intelektual Dayak Nasional (DPD FIDN) Kalimantan Selatan masa bakti 2019-2024, dengan tema “Memperkokoh Eksistensi Masyarakat Adat Dayak di Kalimantan Selatan”, bertempat di Hotel Delima, (1/2) berlangsung lancar. Pakar Hukum Tata Negara Prof Haji Denny Indrayana hadir sebagai sebagai pembicara pada kegiatan tersebut. Ketua DPD FIDN Kalsel, Bujino A Salan SH MH mengatakan bahwa pelantikan ini merupakan pengesahan dari suatu organisasi terhadap pengurus-pengurus daerah yang merupakan bagian dari forum intelektual dayak nasional pusat. “Konteks dengan pelaksanaan pelantikan FIDN ini, visi dan misinya adalah kita ingin mencerdaskan masyarakat Dayak pada khususnya, dan masyarakat secara umum, serta kita ingin memperjuangkan hak-hak masyarakat adat,” kata Bujino setelah secara resmi dilantik oleh Ketua Umum DPD FIDN, Dr Yovinus MSi Dijelaskannya lagi, Bujino berharap bukan hanya masyarakat adat Dayak saja, tapi semua masyarakat yang ada di pulau Kalimantan, khususnya Kalsel. Kaitannya dengan mempertahankan hak-hak adat masyarakat Dayak ini. “Kita akan melakukan program-program, salah satunya kita akan melakukan advokasi-advokasi hukum terhadap masyarakat yang saat ini mungkin mengalami kesulitan, seperti punya tanah tapi diambil, dirampas dan sebagainya, disitulah peranan dari forum ini yang akan muncul,” tegasnya. Bujino juga mengharapkan dengan adanya kepengurusan baru di FIDN Kalsel ini bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam membantu masyarakat. “Khususnya membantu masyarakat lokal dalam hal untuk mempertahankan hak-hak adat atau hak-hak masyarakat yang ada di daerah itu sendiri,” tuturnya. Tokoh Nasional dan Pakar Hukum Tata Negara, Prof Haji Denny Indrayana yang diundang menjadi salah satu pembicara pada diskusi panel mengungkapkan bahwa sebenarnya ini suatu ironi, karena masyarakat Dayak merupakan masyarakat asli Kalimantan. “Kalau kita lihat temanya memperkokoh eksistensi, berarti kan belum kokoh. Harusnya itu bukan menjadi isu eksistensi itu karena sudah dijamin dalam institusi kita, bahkan ada konferensi internasional tentang Indo Chinese, tentang orang-orang penduduk asli,”ucapnya. Menurut Prof Denny, kenapa kemudian ada persoalan dengan eksistensi, biasanya karena ada konflik ekonomi dan politik, itu yang selalu terjadi, karenanya harus dicari jalan keluar yang adil bagi semuanya. Terutama kalau itu yang terkait dengan investasi bisnis, maka investasi bisnis itu harus memperhatikan dan menghormati eksistensi, hak, politik, ekonomi masyarakat adat. “Memang ada pengakuan terhadap eksistensi itu, tidak cukup hanya dalam konstitusi, tetapi juga dalam dukungan yang positif di daerah, seperti Kalimantan Timur itu ada peraturan daerah tentang pengakuan masyarakat adat, jadi tidak ada salahnya di Kalimantan Selatan juga itu ada,”ungkapnya. (*/dyt/al/tas)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X