Urus Adminduk Cukup di Kantor Desa

- Selasa, 4 Februari 2020 | 19:14 WIB
MEMBERIKAN PENJELASAN: Kepala Disdukcapil Eka Sapruddin memberikan penjelasan dalam Bimtek Operator Desa. | Foto: Disdukcapil For Radar Banjarmasin
MEMBERIKAN PENJELASAN: Kepala Disdukcapil Eka Sapruddin memberikan penjelasan dalam Bimtek Operator Desa. | Foto: Disdukcapil For Radar Banjarmasin

BATULICIN - Pemkab Tanbu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Mulai tahun 2020 ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil. Cukup mendatangi kantor desa setempat saja.

Kepala Disdukcapil Eka Sapruddin mengatakan, di awal tahun 2020 ini ada lima desa di Kabupaten Tanah Bumbu yang sudah bisa melayani pembuatan administrasi kependudukan. Yakni Desa Mekar Jaya dan Desa Makmur Kecamatan Angsana, Desa Kertabuana Kecamatan Sungai Loban, Desa Mustika Kecamatan Kuranji dan Desa Sidomulyo Kecamatan Mantewe.

“Semakin mudahnya pelayanan Adminduk ini setelah diluncurkannya Aplikasi Sistem Informasi Pengajuan Dokumen Kependudukan (Sipelanduk) serta Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Mutasi Penduduk (Nasiuduk) Berbasis Online,” papar Eka saat memberikan penjelasan dalam Bimtek Operator Desa, Kamis (30/1).

Ia menambahkan aplikasi ini akan terus dikembangkan secara sistem dan juga terus mendorong seluruh desa  untuk menggunakan aplikasi ini.

Adapun pembuatan Adminduk yang sudah bisa dilayani di desa yakni pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan (KTP sementara), pindah keluar kabupaten dan datang dari luar kabupaten dengan menggunakan aplikasi NasiUduk dan Pelanduk.

Sebelumnya pada tahun 2019 yang lalu, ada 4 desa dan kelurahan yang sudah bisa melayani pembuatan kartu keluarga (KK) dan beberapa administrasi kependudukan lainnya yaitu Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Batulicin, Kelurahan Tungkaran Pangeran dan Desa Segumbang. (kry/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X