Langgar Kode Etik, Bawaslu Laporkan ASN yang Deklarasikan akan Maju di Pilkada Balangan

- Rabu, 5 Februari 2020 | 11:38 WIB
Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah
Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah

BANJARMASIN – Bawaslu Kalsel telah melaporkan seorang ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). ASN tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik karena terang-terangan mendeklarasikan akan maju pada Pilkada di Balangan. 

Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kaspiyah mengungkapkan ASN tersebut bertugas di Pemerintah Kabupaten Balangan. Lantaran tak bisa menindak dengan Undang-Undang Pemilu, pihaknya hanya bisa merekomendasikan ke KASN karena ada undang-undang ASN yang mengatur soal netralitas pada Pemilu. “Sudah satu yang kami rekomendasikan ke KASN karena diduga melanggar kode etik ASN,” beber Erna kemarin.

Menurutnya, seorang ASN yang berencana ingin maju pada Pilkada sebaiknya tak mempublikasikan terlebih dahulu kepada publik. “Yang menjadi persoalan, ada ASN yang sudah berpromosi, baik memasang spanduk hingga baliho. Ini sudah melanggar kode etik ASN,” sebutnya.

Tak hanya di Balangan, Bawaslu juga menemukan kegiatan ASN yang terang-terangan menyampaikan ke publik, bahwa dia akan maju pada Pilkada tahun ini. “Kami terus monitor. Ada dua kabupaten lain yang saat ini dilakukan kajian, yakni di Kabupaten Banjar dan Hulu Sungai Tengah (HST),” terang Erna.

Soal netralitas ASN ini memang selalu disesalkan Bawaslu. Sejak jauh hari pihaknya sudah bersurat ke semua pemerintah kabupaten dan kota hingga pemprov. “Sabarlah dulu dan taat dengan aturan. ASN kan ada aturan yang mengikat dan harus netral. Kalau memang serius dan memiliki tekad bulat, segera mengundurkan diri,” sarannya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X