Dewan Paripurnakan Perubahan Peraturan Tata Tertib

- Rabu, 5 Februari 2020 | 15:58 WIB
SIDANG : Suasana sidang paripurna di Sekretariat DPRD Balangan. | FOTO: WAHYUDI/RADAR BANJARMASIN.
SIDANG : Suasana sidang paripurna di Sekretariat DPRD Balangan. | FOTO: WAHYUDI/RADAR BANJARMASIN.

PARIPURNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Selasa (4/1) kemarin melaksanakan rapat paripurna bertempat di aula sekretariat dewan setempat.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan ini, membahas tentang penetapan perubahan atas peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan.

Dalam membuka sidang, Ahsani Fauzan yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Balangan, Abdul Hadi mengatakan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efesiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan nomor 1 TAHUN 2018 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan, sebagiannya sudah tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota, sehingga perlu diganti,” terangnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kata dia, perlu ditetapkan peraturan DPRD Kabupaten Balangan tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan.

Selanjutnya, atas persetujuan tersebut diterbitkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan nomor 1 tahun 2020 tanggal 4 Februari 2020, tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Balangan nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan.

Sebagai perwakilan Bupati Balangan, dalam kesempatan ini yaitu Staf Ahli Pemkab Balangan, Sutikno. Selain itu juga dihadiri anggota dewan lainnya, jajaran kepala SKPD serta Ormas. (why/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelanggar Perda Ramadan di HSS Turun Drastis

Selasa, 16 April 2024 | 14:40 WIB

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Liburan di HST, Wisata Air Jadi Favorit Pengunjung

Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB

Libur Lebaran, 2 Kecelakaan Maut di Banjarmasin

Senin, 15 April 2024 | 12:10 WIB
X