Juli Nanti, Rudy Resnawan Akan Jadi Plt Gubernur

- Kamis, 6 Februari 2020 | 10:45 WIB
Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan (kiri)
Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan (kiri)

BANJARMASIN - Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan bakal menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalsel. Mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah yang akan kembali maju di Pilkada harus melepas jabatan sementara.

Aturan ini berbeda ketika Pemilihan Presiden (Pilpres) lalu. Ketika itu, calon presiden hanya cuti ketika yang bersangkutan mengambil jatah kampenya. Sementara, di Pilkada calon petahana harus cuti ketika tahapan kampanye.

Tahapan kampanye sendiri dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon pada 8 Juli mendatang. Setelah itu calon berstatus petahana harus melepas jabatan sementara. “Jika wakilnya tak maju, dia yang akan menjabat kepala daerah sementara,” kata Ketua KPU Kalsel, Sarmuji kemarin.

Namun, jika kepala daerah tersebut tak maju, tetapi hanya menjadi juru kampanye, kepala daerah maupun wakilnya harus mengambil cuti di saat kampanye berlangsung.

Aturan cuti ini adalah untuk menghindari calon petahana memanfaatkan kewenangan dan fasilitas negara yang didapatnya. “Ini yang ditakutkan. Makanya petahana harus melepas jabatan sementara,” imbuhnya.

Pihaknya sendiri menegaskan, akan melakukan verifikasi setiap berkas yang masuk ketika tahapan pendaftaran. Termasuk dokumen cuti dan dokumen pengunduran diri jika yang bersangkutan berstatus sebagai ASN. “Tanpa ada surat pengunduran diri maupun cuti. Tak akan diproses,” tegasnya lagi.

Lalu bagaimana dengan calon petahana Sahbirin Noor? Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris menegaskan, semua urusan cuti gubernur sedang diproses. Menurutnya, jika pun nantinya akan ada Plt, pemprov sudah menyiapkan sesuai aturan. “Kami pastikan semua aturan akan diikuti pemprov,” tegasnya.

Haris mengatakan, jika di aturan nanti gubernur petahana harus cuti. Maka otomatis yang akan menjabat Plt adalah wakil gubernur. “Selama ini kan seperti itu juga,” ujar Haris. Rudy Resnawan akan menjabat dari 11 Juli sampai 19 September mendatang

Dia mencontohkan, saat gubernur menunaikan ibadah umrah lalu, wakil gubernur yang menjabat sementara jabatan gubernur. “Kan Pak wakil gubernur tak maju. Tak perlu ada penjabat seperti lima tahun lalu,” katanya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X