Berkas Kasus Ketua KPU Banjarmasin Dilimpahkan

- Kamis, 6 Februari 2020 | 10:47 WIB
TERSANDUNG: Gusti Makmur saat digelandang petugas di Mapolres Banjarbaru. | DOK/RADAR BANJARMASIN
TERSANDUNG: Gusti Makmur saat digelandang petugas di Mapolres Banjarbaru. | DOK/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Tim Penyidik Polres Banjarbaru telah merampungkan berkas perkara tersangka Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur. Berkas dugaan pencabulan terhadap anak saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasatreskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah. "Iya, berkas sudah kami serahkan ke kejaksaan kemarin (3/2)," katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Dia mengungkapkan, setelah berkas diserahkan, saat ini pihaknya tengah menunggu kabar dari Kejari Banjarbaru. Apakah berkas sudah dianggap lengkap atau masih perlu penyempurnaan. "Kita tunggu saja, bagaimana hasilnya dari kejaksaan," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Silvia Desty Rosalina membenarkan jika mereka sudah menerima berkas perkara dengan tersangka atas nama Gusti Makmur. "Berkas kami terima 3 Februari 2020," bebernya.

Dia menyampaikan, karena masih tahap satu, maka pihaknya kini masih mempelajari kelengkapan berkas perkara tersebut. "Ya kami pelajari dulu, kelengkapan formil dan materilnya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Ahmad Budi Muklish menambahkan, pihaknya punya waktu tujuh hari untuk mempelajari berkas kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama Gusti Makmur itu. "Sesuai ketentuan pasal 138 dan 109 bahwa kita ada waktu tujuh hari untuk mempelajari, apakah berkas lengkap atau tidak. Serta, memenuhi syarat formil dan materil, tidak," tambahnya.

Dia memaparkan, dari hasil pemeriksaan yang sudah mereka lakukan, dikatakan Budi bahwa berkas Gusti Makmur nampaknya masih memerlukan penyempurnaan. "Untuk sementara lengkap. Tapi, ada beberapa yang bisa disempurnakan lagi," paparnya.

Sebelumnya, dalam gelar perkara Kamis (30/1), Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso menjelaskan, Gusti Makmur terindikasi melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Dia menceritakan, kejadian terjadi pada 25 Desember 2019 lalu. Saat itu, Gusti Makmur yang menjabat Ketua KPU Banjarmasin menghadiri acara di sebuah hotel berbintang di Kota Banjarbaru.

Di hari itu, Makmur diduga mencabuli seorang pelajar magang di toilet hotel. "Ketika korban membersihkan toilet tiba-tiba masuk tersangka. Saat itu korban didekati dan diajak komunikasi oleh tersangka," jelas Kapolres.

Tanpa basa basi, Makmur langsung menarik lengan kiri korban, terus mengarahkannya masuk ke dalam celana tersangka dan dipaksa menggosok-gosok kemaluannya. "Tersangka juga meraba-raba bagian dada (korban) serta memegang kemaluan korban dari luar celana," tambahnya.

Terungkap juga Gusti Makmur sempat berusaha membujuk korban dengan mengiming-imingi pakaian. "Penyidik masih sedang memeriksa adanya chat obrolan antara tersangka dengan korban," beber Kapolres.

Korban yang trauma langsung mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya. Tak lama, pihak keluarga melaporkan aksi tersangka ke pihak Polres Banjarbaru. "Kita menyita tiga barang bukti, yakni handphone, tiga flashdisk isi rekaman CCTV serta baju seragam yang dikenakan korban," pungkasnya. (ris/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di Kuburan 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB
X