Melihat Kepedulian Bacalon Terhadap Lingkungan dari Caranya Berpromosi: Dikonfirmasi, Langsung Minta Relawan Memperbaiki

- Kamis, 6 Februari 2020 | 11:50 WIB
SAMA-SAMA: Reklame promosi diri milik pasangan Nadjmi-Jaya di Jalan A Yani Km 29 Landasan Ulin dan milik penantangnya Aditya-Iwansyah di Jalan HM Cokrokusomo Cempaka, sama-sama dipaku ke batang pohon untuk menopangnya. Foto diambil pada Rabu (5/2) pukul 13.00 Wita dan diklaim telah diperbaiki oleh masing-masing tim usai wartawan koran ini melakukan konfirmasi. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
SAMA-SAMA: Reklame promosi diri milik pasangan Nadjmi-Jaya di Jalan A Yani Km 29 Landasan Ulin dan milik penantangnya Aditya-Iwansyah di Jalan HM Cokrokusomo Cempaka, sama-sama dipaku ke batang pohon untuk menopangnya. Foto diambil pada Rabu (5/2) pukul 13.00 Wita dan diklaim telah diperbaiki oleh masing-masing tim usai wartawan koran ini melakukan konfirmasi. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

Menjelang Pilwali 2020 Kota Banjarbaru. Para kandidat bakal calon pemimpin berlomba-lomba mencitrakan dirinya. Salah satu medianya yakni Reklame.

---

Memang, Kota Banjarbaru sekarang dihiasi oleh promosi diri para kandidat. Yang paling banyak terpantau, adalah reklame milik pasangan petahana; Nadjmi-Jaya serta pasangan penantang; Aditya-Iwansyah.

Hampir di tiap sudut Kota Idaman. Paras kedua pasangan kandidat ini begitu masif. Dari sekadar banner hingga baliho berukuran jumbo. Tapi sayang, dalam pemasangannya, masih ditemui sebagian yang tak taat aturan.

Selain tak menaati aturan yang diatur di Peraturan Daerah. Segelintir reklame turut terpantau tak ramah lingkungan. Ada yang mengikat reklamenya ke batang pohon. Terparah; memaku ke pohon.

Alhasil, meski berniat ingin membangun citra baik di publik. Malah keberadaan reklame ini seakan mencederai lingkungan.

Padahal secara regulasi, sudah jelas bahwa spanduk yang diikat bahkan dipaku di pohon tidak diperkenankan dalam Peraturan Daerah (Perda). Tepatnya aturan ini tertuang di No 2 tahun 2011 yang mengatur tentang penyelenggaraan pemasangan reklame.

Hal ini ditambah dengan penekanan di Perda tersebut yakni pada Pasal 5 di Perda No 2 tahun 2011. Yang mana mengatur jika pemasangan spanduk tidak boleh ditempelkan pada pohon penghijauan, tiang listrik milik PLN atau tiang telepon dan rambu-rambu lalu lintas. Bahkan turut ada pasal tentang pemasangan agar menciptakan tata ruang kota yang tertib, rapi, indah dan nyaman.

Dari penelusuran Radar Banjarmasin. Hingga Rabu (5/1) siang pukul 12.00 Wita. Terdapat dua reklame milik kedua kandidat yang dipaku ke pohon. Yakni milik pasangan Nadjmi-Jaya di kawasan Jalan A Yani Km 29 Landasan Ulin. Sedangkan milik pasangan penantang; Aditya-Iwansyah terpantau di Jalan HM Cokrokusomo, Cempaka Banjarbaru.

Kasus kedua reklame ini hampir mirip. Yakni bagian kayu penopang ditempelkan ke batang pohon dengan cara dipaku. Sontak, hal ini turut memicu reaksi beberapa warga yang melihatnya.

Misalnya Fauzan, warga Cempaka Banjarbaru ini mengungkapkan rasa prihatinnya. Mengingat katanya, tak elok apabila pohon yang masih hidup dijadikan sebagai media penopang. Apalagi dengan cara dipaku. "Tak enak saja dilihat. Apalagi dari jalan tampak terlihat. Mungkin yang memasangnya sembarangan," kata Fauzan.

Selain Fauzan, Zakir warga Syamsudin Noor turut mengomentari reklame milik petahana di Jalan A Yani. Disebutnya, posisi reklame sangat mencolok oleh pengguna jalan. Apalagi bagian penopang ke pohon ceritanya juga tidak begitu tertutup.

"Kalau saya berpikirnya pemasangannya sepertinya hanya sekadar dipasang dan dipastikan kuat. Padahal setahu saya, tidak boleh memakai batang pohon. Apalagi ini terkait promosi diri, kan jatuhnya agak berlawanan," katanya.

Atas hal ini, Satpol PP Banjarbaru mengaku belum mengetahui ihwal reklame dimaksud. Meski begitu dipastikan bahwa pihaknya akan mengawasi reklame yang memang menyalahi aturan.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X