NJIRRR PARAH ABIS..!! Oknum Guru Cabuli Murid

- Jumat, 7 Februari 2020 | 12:17 WIB
KRONOLOGIS: Kasat Reskrim Polres Tanbu, Iptu Andi Muhammad Iqbal (dua dari kiri) menjelaskan kronologis kejadian pencabulan yang dilakukan oknum guru berinisial AMR kepada muridnya. | Foto: Istimewa For Radar Banjarmasin
KRONOLOGIS: Kasat Reskrim Polres Tanbu, Iptu Andi Muhammad Iqbal (dua dari kiri) menjelaskan kronologis kejadian pencabulan yang dilakukan oknum guru berinisial AMR kepada muridnya. | Foto: Istimewa For Radar Banjarmasin

BATULICIN - Perbuatan oknum PNS berinisial AMR (56) ini tak pantas untuk ditiru. Berstatus sebagai guru di salah satu sekolah di Kecamatan Batulicin, ia bukannya memberikan ilmu yang baik kepada murid. Sebaliknya, malah berbuat tak senonoh. Lelaki setengah baya ini mencabuli anak didiknya, sebut saja Mawar, Kamis (23/1) lalu.

Kasus ini terbongkar. Warga Desa Segumbang Kecamatan Balulicin ini dilaporkan orang tua korban ke polisi.

Kapolres Tanbu, AKBP Sugianto Marweki melalui Kasat Reskrim, Iptu Andi Muhammad Iqbal menjelaskan pelecehan yang dilakukan AMR terjadi pada Kamis (23/1) pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Saat jam istirahat, ia memanggil Mawar ke dalam kelas, yang waktu itu kosong. Murid-murid lain sedang bergotong royong memindahkan barang di sekolah.

“Mawar mendekati gurunya dan berdiri di sebelah. Saat itulah, AMR memeluk dan menciumi kedua pipinya,” jelas Iqbal, saat menggelar jumpa pers, Kamis (6/2).

Tidak sampai disitu, tangan AMR juga menggerayangi dan meremas beberapa bagian sensitif tubuh korban. Setelah kejadian itu, keesokan harinya orang tua korban melapor ke polisi.

Dikatakan Iqbal, dari informasi yang digali polisi dari pelaku, kejadian memalukan itu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama bulan November 2019 dan yang kedua dilakukan pada tanggal 23 Januari 2020. “AMR mengaku khilaf,” ucapnya.

Namun, informasi yang disampaikan pelaku berbeda dengan keterangan korban. “Korban mengaku dicabuli oleh pelaku sebanyak 5 kali sejak duduk dibangkus kelas 5,” ungkap Iqbal.

Hingga kemarin, pelaku masih mendekam di rumah tahanan mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ”Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” tegas Iqbal. (kry/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X