Koruptor Tanipah Bayar Denda

- Jumat, 7 Februari 2020 | 12:22 WIB
KERUGIAN NEGARA: Salah satu keluarga terpidana Datmi, menyerahkan uang denda kepada Kejaksaan Negeri Batola. Nilainya mencapai Rp 200 juta. | Foto: Ahmad Mubarak/Radar Banjarmasin
KERUGIAN NEGARA: Salah satu keluarga terpidana Datmi, menyerahkan uang denda kepada Kejaksaan Negeri Batola. Nilainya mencapai Rp 200 juta. | Foto: Ahmad Mubarak/Radar Banjarmasin

MARABAHAN - Pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi pembagunan jembata Desa Tanipah, Mandastana, terus dilakukan Kejaksaan Negeri Batola. Awal tahun ini, pembayaran uang denda datang dari Datmi. Terpidana kasus korupsi Jembatan Tanipah Mandastana itu menyerahkan uang denda sebesar Rp 200 juta. 

Uang denda tersebut sesuai dengan petikan putusan pengadilan. "Terdakwa Datmi akhirnya membayar denda. Dan terlepas dari subsider kurungan satu tahun," ungkap Kajari Batola, La Kanna, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andri Kurniawan, kemarin.

Terkait uang denda sebesar Rp 200 juta yang baru diterima, sudah diserahkan Kejari Batola ke BRI Cabang Marabahan. Penyerahan langsung di hadapan keluarga terpidana.

"Saat uang diserahkan kepada kami. Uang itu, langsung kami serahkan kepada BRI sebagai pnerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ujarnya.

Enam bulan yang lalu, salah satu terpidana kasus ini, Yudi Ismani mengembalikan kerugian negara karena kasus serupa, sebesar Rp 293.408.582, berdasarkan petikan putusan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Bjm.

Dari dua pengembalian uang tersebut, sedikitnya Rp 500 juta kerugian negara bisa diselamatkan. Jumlah tersebut masih akan bertambah dari tersangka lainnya, Rusman Aji.

“Terpidana ketiga kasus korupsi kasus ini juga diwajibkan melakukan uang pengganti. Direktur Utama PT Citra Bakumpai Abadi yang menjadi kontraktor pelaksana pembangunan jembatan, berkewajiban membayar Rp16,3 miliar sebagai uang pengganti,” kata Kanna.

Aset tersangka, lanjut dia, sudah disita. Tinggal menunggu penilaian harta untuk dilanjutkan ke tahap lelang.

Andri berharap, kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran dan pengingat bagi semua pihak, bahwa korupsi merupakan tindakan yang merugikan. (bar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X