Helmi Mencari Keadilan, Jalur Mataraman-Sungai Ulin Terganjal Ganti Rugi

- Minggu, 9 Februari 2020 | 09:54 WIB
MENCARI KEADILAN: Helmi (kanan) bersama ibunya menunjukkan gambar udara serta Surat Keterangan Atas Tanah terkait lahan miliknya yang terkena proyek. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
MENCARI KEADILAN: Helmi (kanan) bersama ibunya menunjukkan gambar udara serta Surat Keterangan Atas Tanah terkait lahan miliknya yang terkena proyek. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Progres penyelesaian jalur alternatif Mataraman (Kab Banjar)-Sungai Ulin (Banjarbaru) yang digawangi Pemprov Kalsel masih belum rampung. Hal ini disebabkan lantaran masih ada proses pembebasan lahan yang tidak selesai.

Jalur yang disebut bakal jadi alternatif memecah kemacetan di Jalan A Yani menuju wilayah Banua Enam ini diketahui sepanjang 14 Kilometer. 

Adapun, pembebasan lahan yang masih belum rampung ini diketahui berada di wilayah RT 001 Desa Jingah Habang Hilir Kabupaten Banjar. Setidaknya, lahan milik warga seluas kurang lebih 3000 meter persegi belum rampung dibebaskan.

Pemilik lahan diketahui milik almarhum H Supriadi. Sekarang, status lahan tersebut diwariskan kepada putranya, Helmi.

Polemik ihwal pembebasan lahan disebutnya lantaran masalah besaran ganti rugi. Dikarenakan harga lahan milik almarhum ayahnya ini dipandang tidak idealnya. Yakni masih terlalu rendah.

"Jadi, tanah kami ini hanya dinilai Rp166 ribu serta Rp172 ribu untuk per meter persegi. Nah, sedangkan lahan lain yang lokasinya di belakang (lahan) kami, malah lebih tinggi," curhatnya.

Ketika dilakukan penghitungan tahun 2014 lalu harga tanah kita lebih dari Rp200 ribu. Sekarang malah turun harganya. "Sedangkan lahan di belakang kita malah naik, bagaimana penilaiannya," keluhnya yang berpandangan harga nilai jual tanah seharusnya semakin naik

Tak hanya mengeluhkan nilai jual tanahnya. Ganti rugi tanam tumbuh di lahan miliknya juga dianggap tidak setimpal. Lantaran hanya dihargai 61,5 juta Rupiah. Mengingat klaimnya bahwa tanaman di lahannya jumlahnya sekitar 600 batang dan tergolong tanaman buah yang produktif.

Saat ini, diketahui bahwa Helmi dan keluarga terus memperjuangkan yang dianggap hak mereka. Jalur hukum pun sudah ditempuh. Sekarang, polemik ini diceritakannya telah di tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung RI. 

Terpisah, terkait kelanjutan serta polemik pembebasan lahan ini. Dinas PUPR Kalsel melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Noor Syamsi tak menampik soal masih adanya masalah pembebasan lahan terkait jalur Mataraman-Sungai Ulin 

Disebutnya, bahwa terdapat dua persil yang belum rampung. Tetapi yang satu persil ini tengah dalan proses hukum yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Martapura. 

"Jadi, terakhir tadi sudah diputus oleh PN Martapura dan kami menang. Majelis hakim mempersilahkan jika ada pihak yang mau mengajukan banding," jawabnya.

Lalu, sekarang statusnya kata Syamsi telah dititipkan dalam sidang konsinyasi. Diakuinya bahwa satu persil ini masih belum mau menerima terkait ganti rugi pembebasan lahan tersebut.

"Jika sudah masuk konsinyasi, nanti tinggal menunggu tahapan eksekusi lahan. Tetapi, untuk sementara ini pemilik lahan tidak setuju dengan harga yang ditetapkan oleh tim appraisal," tanggapnya sembari menyebut jika hal ini juga sudah menang di tingkat Mahkamah Agung dan menguatkan putusan pengadilan. 

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X