Wawali Buka Forum Diskusi

- Rabu, 12 Februari 2020 | 09:44 WIB
DISKUSI: Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan didampingi Direktur Rumah Sakit Daerah Idaman dr Endah Labati saat membuka Forum Diskusi dengan tema “Kupas Tuntas Permenkes RI No 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit” di Aula RSD Idaman Kota Banjarbaru Lantai 4, Selasa (11/2) kemarin. | FOTO: HUMAS DAN PROTOKOL PEMKO BANJARBARU
DISKUSI: Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan didampingi Direktur Rumah Sakit Daerah Idaman dr Endah Labati saat membuka Forum Diskusi dengan tema “Kupas Tuntas Permenkes RI No 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit” di Aula RSD Idaman Kota Banjarbaru Lantai 4, Selasa (11/2) kemarin. | FOTO: HUMAS DAN PROTOKOL PEMKO BANJARBARU

BANJARBARU - Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan didampingi Direktur Rumah Sakit Daerah Idaman dr Endah Labati, Selasa (11/2) kemarin membuka Forum Diskusi dengan tema

“Kupas Tuntas Permenkes RI No 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit” di Aula RSD Idaman Kota Banjarbaru Lantai 4.

Dalam kesempatan itu, Ketua PERSI Kalimantan Selatan Dr Abimanyu menyampaikan, forum diskusi yang diikuti oleh sejumlah rumah sakit tersebut digelar untuk menyamakan persepsi mengenai untung dan ruginya Permenkes RI No 3 Tahun 2020.

"Peraturan ini mungkin banyak manfaatnya bagi rumah sakit dan masyarakat. Karena masyarakat dapat menggunakan dokter spesialis tidak perlu lagi jauh-jauh ke Banjarmasin, sebab di RSD Idaman ini sudah bisa," katanya.

Dia menambahkan, dulu sebelum ada Permenkes tenaga spesialis hanya ada di rumah sakit kelas A atau B. Sedangkan, RSD Idaman Kota Banjarbaru hanya berakreditasi C.

"Jadi untuk sekarang sudah dibebaskan, baik rumah sakit kelas C, B dan A semuanya bisa menggunakan dokter spesialis. Dengan begitu masyarakat bisa lebih dekat ke tempat-tempat pelayanan kesehatan," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan menyampaikan bahwa Pemko Banjarbaru akan terus berupaya meningkatkan pelayanan untuk masyarakat. "Karena posisi Kalsel nantinya sebagai pintu gerbang ibu kota negara," ucapnya.

Dia berharap forum diskusi mampu membuka wawasan dan rasionalitas dalam menyikapi Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2020 yang hingga saat ini masih menimbulkan polemik di masyarakat.

"Sebagai intelektual dan akademisi, maupun birokrasi mari sama-sama memahami bahwa keluarnya aturan teknis ataupun suatu implementasi kebijakan oleh seorang menteri itu berawal dari undang-undang," pungkasnya. (ris/bin/ema)

-

-

-

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X