BARABAI - Kasus dugaan penisataan agama yang dilakukan NS (59), memasuki babak baru. Berkas kasus warga Desa Kahakan Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) beserta beserta barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat, Selasa (11/2) kemarin.
Kapolres HST, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Dani Sulistiono mengungkapkan penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan NS sudah selesai.
“Semuanya sudah dilimpahkan kepada penyidik kejaksaan, untuk selanjutnya dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Barabai,” ucapnya.
NS resmi menjadi tersangka dan menjadi tahanan Polres HST sejak 2 Desember 2019 lalu. Ia kembali membuka pengajian agama yang dinamakannya ‘Ajaran Selamat’. Pengajian ini pernah ditutup MUI HST bersama Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) pada tahun 2003 silam.
Dari hasil penelusuran Radar Banjarmasin, beserta salinan surat yang didapatkan dari MUI HST, pengajian agama yang digelar NS cukup kontroversial. Diantaranya, ia membuat kitab suci sendiri. Kitab itu dinamai Alfurqan. Isinya kutipan-kutipan terjemah ayat suci Alquran yang sudah diubah.
Kemudian, dalam salinan surat yang ada pada MUI HST, NS dituding mengubah syahadat, mengajarkan bacaan salat, azan dengan memakai bahasa Indonesia. Dan mengakui diri sebagai seorang nabi ke-26.
Sementara itu, sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan, Polres HST juga sudah melakukan observasi dan pemeriksaan kejiwaan NS di Rumah Sakit Kandangan, selama 28 hari. Dari hasil visum dokter jiwa, ia dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat.
Meski begitu, Kasat Reskrim AKP Dani Sulistiono menegaskan proses hukum tetap berjalan. NS sendiri dikenakan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (war/ema)