Kasus Nabi Palsu Berlanjut, Polres HST Limpahkan Perkara ke Kejaksaan

- Rabu, 12 Februari 2020 | 10:10 WIB
PASRAH: NS (berpeci) menyaksikan aparat kepolisian menggeledah rumahnya tahun 2019 lalu. | Foto: Wahyu Ramadhan/Radar Banjarmasin
PASRAH: NS (berpeci) menyaksikan aparat kepolisian menggeledah rumahnya tahun 2019 lalu. | Foto: Wahyu Ramadhan/Radar Banjarmasin

BARABAI - Kasus dugaan penisataan agama yang dilakukan NS (59), memasuki babak baru. Berkas kasus warga Desa Kahakan Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) beserta beserta barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat, Selasa (11/2) kemarin.

Kapolres HST, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Dani Sulistiono mengungkapkan penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan NS sudah selesai.

“Semuanya sudah dilimpahkan kepada penyidik kejaksaan, untuk selanjutnya dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Barabai,” ucapnya.

NS resmi menjadi tersangka dan menjadi tahanan Polres HST sejak 2 Desember 2019 lalu. Ia kembali membuka pengajian agama yang dinamakannya ‘Ajaran Selamat’.  Pengajian ini pernah ditutup MUI HST bersama Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) pada tahun 2003 silam.

Dari hasil penelusuran Radar Banjarmasin, beserta salinan surat yang didapatkan dari MUI HST, pengajian agama yang digelar NS cukup kontroversial. Diantaranya, ia membuat kitab suci sendiri. Kitab itu dinamai Alfurqan. Isinya kutipan-kutipan terjemah ayat suci Alquran yang sudah diubah.

Kemudian, dalam salinan surat yang ada pada MUI HST, NS dituding mengubah syahadat, mengajarkan bacaan salat, azan dengan memakai bahasa Indonesia. Dan mengakui diri sebagai seorang nabi ke-26.

Sementara itu, sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan, Polres HST juga sudah melakukan observasi dan pemeriksaan kejiwaan NS di Rumah Sakit Kandangan, selama 28 hari. Dari hasil visum dokter jiwa, ia dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat.

Meski begitu, Kasat Reskrim AKP Dani Sulistiono menegaskan proses hukum tetap berjalan. NS sendiri dikenakan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (war/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

10 Kg Lebih Sabu-Sabu Diblender Polda Kalsel

Rabu, 8 Mei 2024 | 14:20 WIB

Istri Gagalkan Suami Gantung Diri

Selasa, 7 Mei 2024 | 15:53 WIB

Bawa 67 Paket Sabu IRT Cantik Diamankan

Senin, 6 Mei 2024 | 16:25 WIB
X