Jangan Karena Pilkada Masyarakat Tak Dilayani, Kemendagri: Boleh Isi Jabatan Kosong

- Rabu, 12 Februari 2020 | 12:23 WIB
LARANG PETAHANA: Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar Baharudin  saat menjadi narasumber Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016  di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, kemarin. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
LARANG PETAHANA: Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar Baharudin saat menjadi narasumber Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, kemarin. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN – Pemerintah daerah diminta tak usah merengek ke Kemendagri untuk meminta izin merotasi pejabat saat tahapan Pilkada sekarang. Kemendagri menegaskan, tak akan memproses pengajuan mutasi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharudin memastikan, pihaknya tak akan menekan surat persetujuan atau tanda tangan mutasi pejabat yang diminta daerah.

“Tak usah melakukan lobi-lobi ke pemerintah pusat, saya pastikan tak bisa. Jangan menyusahkan Kemendagri,” tegas Bahtiar saat menjadi narasumber Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang digelar Bawaslu RI kemarin di Hotel Golden Tulip Banjarmasin.

Dia memastikan, jika ada calon petahana atau kepala daerah yang berani melakukan mutasi secara diam-diam tanpa izin Mendagri malah hanya akan membuat panjang pertempuran Pilkada. “Ancamannya jelas. diskualifikasi. Belum lagi jika sampai ke pidana. Ini patut diperhatikan,” pesannya. 

Lalu bagaimana jika memang mutasi sudah mendesak? Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan atau Juru Bicara Mendagri ini menerangkan, mutasi bisa dilakukan kepala daerah asalkan pengisian jabatan yang kosong bukan melakukan penggantian jabatan lain. “Kalau hanya satu kosong. Isi satu itu, jangan yang lain ikut diputar,” tegasnya lagi.

Menurutnya, pengisian jabatan yang kosong tersebut pada dasarnya adalah untuk pelayanan publik. Mendagri pun tak ingin kekosongan tersebut malah menghambat pelayanan. “Jangan karena gara-gara Pilkada masyarakat tak dilayani,” tukasnya.

Dia juga mengingatkan, pengisian jabatan kosong tersebut, juga harus dilakukan sesuai prosedur. Selain mendapat rekomedasi, pengisian jabatan eselon II juga harus melalui lelang jabatan. “Tak masalah jika yang nanti mengisi adalah pejabat eselon II juga, sepanjang sesuai aturan, yakni lelang jabatan. Ini pun harus rekomedasi dulu dari Mendagri,” paparnya.

Dia mengingatkan sekali lagi, jangan dijadikan modus ketika ada jabatan eselon II kosong, malah dilakukan rotasi jabatan. “Ini yang bermasalah. Kepala daerahnya bisa diskualifikasi jika nanti maju kembali pada Pilkada,” tandasnya.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu RI Abhan mengingatkan kepada kepala daerah untuk tidak menyeret-nyeret ASN ke politik praktis saat Pilkada. “Kepala daerah harus menjaga netralitas. Berikan kebebasan kepada mereka untuk melayani publik. Kasihan ASN,” ujar Abhan.

Sementara, Anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan, Ratna Dewi Pettalolo menerangkan, pelanggaran Pilkada yang menyangkut rotasi jabatan pada Pilkada sudah pernah terjadi dan diputuskan MK. Seperti Pilkada Bualemo, Gorontalo tahun 2017 dan Pilkada Makasar tahun 2018 lalu. “Jangan sampai kejadian seperti ini. Calonnya selain didiskualifikasi, juga berurusan dengan hukum pidana,” ujarnya. (mof/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X