28 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah

- Kamis, 13 Februari 2020 | 09:31 WIB
MENIKAH: Sebanyak 28 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah/Pengesahan Nikah Terpadu yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (7/2). (Foto Diskominfo Tanbu For Radar Banjarmasin).
MENIKAH: Sebanyak 28 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah/Pengesahan Nikah Terpadu yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (7/2). (Foto Diskominfo Tanbu For Radar Banjarmasin).

BATULICIN - Sebanyak 28 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah/Pengesahan Nikah Terpadu yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (7/2).

Dalam sambutannya tertulis Bupati Tanbu H Sudian Noor yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum, H Mustaing menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu pada tahun 2020 ini.

Sebab menurutnya, melalui pelaksanaan sidang isbat ini dapat membantu dan memberikan kemudahan kepada warga dalam hal memperoleh buku nikah. Mereka yang menikah namun belum tercatat di akta perkawinan, pada akta kelahiran anaknya tidak tercantumkan nama orang tua laki laki (bapak), melainkan yang tercantum hanya anak seorang ibu.

“Harapan saya dengan tercatatnya pernikahan ini secara sah menurut hukum negara, bukan saja dapat memberikan kebahagiaan bagi pasangan suami istri, tetapi juga membantu bagi keluarga yang belum tercatat pernikahannya terutama dalam pembuatan akta kelahiran dan surat-surat lainnya,” paparnya.

Sebanyak 28 pasangan ini merupakan warga dari Kecamatan Mantewe, Simpang Empat, Batulicin, Kusan Hilir, Sungai Loban dan Kecamatan Satui.

Pelaksanaan isbat nikah merupakan program yang dilaksanakan oleh Pemkab Tanbu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk membantu warga, khususnya yang belum mendapatkan buku nikah. Karena bagi warga yang sudah sah menikah secara agama dan mempunyai anak, tidak bisa membuat akta kelahiran, karena belum memiliki buku nikah.

Acara ini turut dihadiri Staf Ahli Bupati, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kantor Kementerian Agama, para panitera dan seluruh pasangan peserta sidang isbat nikah. (kry/ij/ram)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X