Banjarmasin: Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Masuk SPSE

- Kamis, 13 Februari 2020 | 10:25 WIB
UPDATE APLIKASI: Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdako Banjarmasin menggelar sosialisasi aplikasi SPSE versi 4.3 di aula kantornya, kemarin. | FOTO: LPSE FOR RADAR BANJARMASIN
UPDATE APLIKASI: Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdako Banjarmasin menggelar sosialisasi aplikasi SPSE versi 4.3 di aula kantornya, kemarin. | FOTO: LPSE FOR RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdako Banjarmasin menggelar sosialisasi aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) 4.3, kemarin (12/2).

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdako Banjarmasin, Yuliansyah Effendi mengatakan, sosialisasi SPSE 4.3 ini dikhususkan untuk pengadaan langsung.

“Jadi untuk versi 4.3 ini, setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib masuk ke dalam aplikasi tersebut," jelasnya.

Menurut Yuliansyah, sosialisasi ini penting disampaikan. Kerena dalam pengadaan barang dan jasa, ada beberapa komponen yang terlibat. Seperti PPK, Pokja (pejabat pengadaan barang jasa), penyedia, dan pemeriksa baik sebagai tim atau sebagai pejabat.

“Semuanya berkaitan. Sehingga PPK dulu yang kami berikan pengetahuan bimtek dalam sosialisasi ini. Sehingga dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan dan aturan," jelasnya.

Sistem ini memang sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Hanya saja belum familiar.

Yuliansyah menyebut, saat ini SPSE sudah berkembang lebih jauh dengan versi terbarunya. "Sehingga coba kami imbau melalui sosialisasi ini. Terutama untuk pengadaan langsungnya" imbuhnya.

Ia berharap, dengan diberikannya bimtek kepada seluruh peserta, mereka bisa melaksanakan pencatatan ke SPSE.

Sementara itu, Trainer dan Heldesk LPSE Kalsel, Muhammad Fakhrudin menjelaskan, sosialisasi ini terkait proses pengadaan langsung melalui elektronok. Mengacu Perpres No 16 Tahun 2018. Bahwa pengadaan barang dan jasa mesti menggunakan sistem LPSE.

Sejauh ini ia melihat, pemko maupun pemkab di Kalsel sudah melaksanakan proses pengadaan langsung menggunakan aplikasi SPSE 4.3.

Hanya saja sering terjadi kekeliruan pada nilai rupiah yang dipatok. Antara pengadaan langsung dan penunjukkan langsung.

Pada bagian ini ia coba menjelaskan. Untuk pengadaan langsung nominal maksimalnya hanya Rp200 juta. "Kalau penunjukkan langsung, tak terbatas. Tapi ada syaratnya," pungkasnya. (nur/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X