4 Tahun Pembebasan Lahan PLTMG

- Jumat, 14 Februari 2020 | 11:02 WIB
PENYERAHAN: Setelah kurang lebih empat tahun, Edy Kartono (kiri) akhirnya bersedia menyerahkan dokumen kepemilikan lahannya dan bersedia mengambil uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Marabahan. | Foto: BPN Batola for Radar Banjarmasin
PENYERAHAN: Setelah kurang lebih empat tahun, Edy Kartono (kiri) akhirnya bersedia menyerahkan dokumen kepemilikan lahannya dan bersedia mengambil uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Marabahan. | Foto: BPN Batola for Radar Banjarmasin

MARABAHAN - PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Tengah akhirnya mendapatkan lokasi yang diinginkan, untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) PLN di Desa Jelapat 1 dan Desa Jelapat Baru Kabupaten Barito Kuala.

Panjang perjalanan untuk bisa menguasai lahan seluas 12,5 hektare yang ditentukan PLN ini. Perlu waktu empat tahun, hingga akhirnya pada Rabu (5/2) tadi, pemilik tanah Edy Kartono, bersedia melepas lahannya dan mengambil uang konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Marahaban, sejak tahun 2015. Nilainya Rp150 ribu per meter atau total hampir Rp19 miliar.

Lamanya proses ini, karena Edy melakukan upaya kasasi hingga ke Mahkamah Agung, untuk mendapatkan nilai ganti rugi yang menurutnya lebih layak. Namun, setelah upaya hukumnya gagal, Edy pun menyerahkan sertifikat lahan yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas perusahaannya.

Penyerahan secara sukarela sebelum dilakukan eksekusi ini pun diapresiasi Kepala BPN Batola Suhaimi.

“Pengadaan tanah untuk pembangunan PLTMG ini sejalan dengan program strategis nasional. Dengan adanya gardu pembangkit listrik di Batola, bisa menjadi solusi untuk mendukung Kalsel sebagai gerbang menuju Ibukota Negara,”ujar Suhaimi kepada Radar Banjarmasin, Kamis (12/2).

Sekarang ujar Suhaimi, pihaknya menunggu tindak lanjut PLN untuk pemberkasan tanah. "Sampai saat ini kami belum menerima permintaan hak pakai atau HGB untuk tanah yang sudah dikuasai negara tersebut," ujarnya.

Terpisah, Senior Manager Bidang Pertanahan dan Komunikasi PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Tengah, Albert Riduanto Simarmata menjelaskan, pemilihan tempat ini berdasarkan kajian matang. Pertimbangan diantaranya akses bahan bakar batubara atau gas yang mudah. Bisa dilakukan melalui sungai, tidak perlu jalur darat.

Setelah proses penyerahan ini, menurut Albert pihaknya akan melakukan pembersihan lahan. Serta membebaskan lahan sampai bersih. Hingga semua berkas lengkap. "Namanya bekas pabrik plywood, banyak alat berat tua yang masih berada di lokasi. Kami juga akan ke BPN untuk menyelesaikan surat-suratnya," ujarnya seraya memperkirakan tanah akan siap bangun dalam dua tahun lagi.

Berkaitan dengan pembangunan PLTMG sendiri, ternyata masih menunggu pusat. Menurutnya pembangunan PLTMG masih belum mendesak. Dikarenakan pertumbuhan penduduk di lokasi masih 6-8 persen. "Pembangunan tidak buru-buru. Kecuali ada pesanan khusus tegangan tinggi," ujarnya sembari mengatakan pembangunan akan cepat seiring pemindahan ibukota baru. (bar/bin/ema)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X