Maraknya Gaduk, Dinkes Banjarbaru Minta Apotek Selektif Menjual Alkohol

- Jumat, 14 Februari 2020 | 11:17 WIB
IMBAU: Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Dahrani meminta agar apotek lebih selektif ketika menjual alkohol kepada calon pembeli guna mencegah penyalahgunaan. Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
IMBAU: Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Dahrani meminta agar apotek lebih selektif ketika menjual alkohol kepada calon pembeli guna mencegah penyalahgunaan. Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Kasus atau fenomena penyalahgunaan alkohol tunggal jadi minuman oplosan jadi perhatian banyak pihak. Betapa tidak, fenomena ini seakan tak bisa ditanggulangi. Hampir setiap pekan ada temuan penyalahgunaan produk kesehatan ini.

Dari informasi terhimpun, alkohol tunggal bebas dijual di pasaran. Salah satu penyediannya yakni di toko obat maupun apotek. Tak ada filterisasi bagi pembeli jika ingin membeli alkohol di apotek.

Atas hal ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru mencoba memberi tanggapan. Melalui Kabid Pelayanan Dinkes Banjarbaru, Dahrani bahwa diakuinya kalau penjualan alkohol tunggal tidak dilarang.

Tetapi, ia juga tak menampik bahwa alkohol ini marak disalahgunakan. Yakni menjadikannya sebagai minuman oplosan untuk diminum.

"Alkohol ini bisa diperjualbelikan dengan bebas. Karena memang diatur seperti itu. Yang jadi permasalahannya soal peruntukkannya. Seharusnya buat membersihkan luka, bukan dikonsumsi," katanya.

Ia pun sebetulnya mengaku heran dengan orang yang nekat mengonsumsi alkohol. Lantaran katanya, alkohol yang dikonsumsi secara tidak tepat dapat membahayakan tubuh.

Ditanya apakah ada tindakan dari Dinkes menanggapi fenomena menyimpang ini. Dahrani menjawab jika secara formal saat ini belum ada. Hanya saja, katanya jika Dinkes akan mengimbau agar penjual alkohol bisa lebih selektif.

"Misalnya di Apotek, kita minta agar melihat kuantiti pembelian alkohol ini. Kalau jumlahnya banyak yang tidak wajar, maka patut ditanyakan mau diapakan alkohol tersebut," pesannya.

Apotek dan toko obat katanya memang harus mendapat rekomendasi dari Dinkes jika ingin beroperasi. Kemudian, Dinkes juga punya wewenang untuk melakukan pengawasan atau monitoring terhadap apotek yang beroperasi di Kota Idaman.

"Kalau soal obat-obatan kita memang ada pengecekannya, mana yang boleh dijual bebas dan tidak. Tetapi untuk alkohol ini memang tidak ada, karena dia termasuk yang bebas," tambahnya.

Melihat problematika ini, makanya Dahrani mengatakan hanya bisa mengimbau agar pemilik/pengelola apotek agar bisa lebih selektif. "Minimal itu bisa membatasi (penyalahgunaan)," tuntasnya

Mengingat peredaran alkohol tidak hanya bisa dibeli di toko obat atau apotek. Melainkan tersedia di kios-kios umum. Wartawan coba meminta tanggapan dari Dinas Perdagangan (Disdag) Banjarbaru. Selaku instansi yang punya wewenang dalam mengatur jual beli di Kota Banjarbaru.

Kabid Perdagangan Disdag Banjarbaru, Anshori memberi tanggapan. Dijawabnya, pasca ada laporan tentang fenomena ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bagaimana menyikapinya.

"Kami Dinas Perdagangan dengan instansi terkait, seperti Dinkes dan BPOM akan mencoba berkoordinasi. Juga kita akan berkoordinasi dengan level di Provinsi, mengingat fenomena ini tidak hanya terjadi di Banjarbaru saja, melainkan di daerah lain iya juga," tanggapnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X