Dana Bagi Hasil ke Kalsel Menurun

- Jumat, 14 Februari 2020 | 11:34 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANJARMASIN – Dua tahun terakhir dana bagi hasil yang bersumber dari APBN ke Kalsel mengalami penurunan signifikan. Bahkan, tahun 2019 tadi pembayaran di triwulan empat disetop Kementerian Keuangan.

Dari data Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, tahun ini Kalsel akan mendapat jatah dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp855.233.779.000. Jumlah tersebut turun jika dibandingkan dengan yang diterima pada tahun 2018 dan 2019 lalu.

Di tahun 2018 lalu DBH yang diterima Kalsel jumlahnya sebesar Rp932.678.930.168. Sedangkan di tahun 2019, Kalsel mendapat suntikan sebesar Rp1.117.103.024.000, meski baru direalisasikan sebesar Rp845.973.766.124. Sisa ini akan dibayarkan setelah audit BPK.

Kabid Pendapatan Bakeuda Kalsel, Rustam Ajie menerangkan, suntikan DBH ini sangat berarti untuk daerah. Khususnya untuk menunjang pembangunan. “Tahun ini nilainya turun dibandingkan tahun lalu,” terang Rustam kemarin.

Dia mengungkapkan, hingga Januari tadi realisasi DBH yang masuk ke kas daerah sebesar Rp137.210.308.200, atau baru 16,04 persen. Untuk diketahui, DBH ini terdiri dari penerimaan bagi hasil bukan pajak dan penerimaan bagi hasil pajak. Tahun ini ditambah, penerimaan cukai hasil tembakau.

Penerimaan bagi hasil bukan pajak meliputi sektor mineral batu bara, minyak bumi dan kehutanan. Sementara, penerimaan bagi hasil pajak terdiri dari pajak bumi dan bangunan di sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan dan lainnya. Selain itu biaya pungut PBB di sektor yang sama dan PPh. Pasal 21 dan PPh pasal 25/29. “Penerimaan lebih banyak di bagi hasil bukan pajak, jumlahnya mencapai Rp692.265.216.000,” terang pria yang akrab disapa Utam itu.

Dana bagi hasil ini terangnya, terpisah dengan penerimaan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) yang juga disuntikkan pemerintah pusat melalui APBN tiap tahun. “Terpisah, DAK dan DAU tak masuk di DBH. Meski sama-sama disuntik APBN,” sebutnya.

Di sisi lain, Kabid Anggaran Agus Diannor menambahkan, pemanfaatan DBH yang disuntikkan oleh pemerintah pusat ini, sebagiannya harus digunakan untuk sanitasi lingkungan. “Harus ada program itu diantara dana yang digunakan,” ujar Agus. 

Sisanya, akan masuk ke kas daerah yang digabung dengan APBD Kalsel yang pemanfaatannya tak hanya belanja langsung dan belanja tak langsung. “Tak hanya infrastruktur saja,” terangnya.

Meski demikian, saat penggunaan APBD dengan menggunakan DBH tersebut, Agus mengatakan, harus dilakukan pencatatan untuk menandai bahwa dananya melalui DBH. “DBH ini masuk ke APBD, jadi sudah global. Hanya diberi tanda yang menyatakan dananya berasal dari DBH,” tandasnya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X