Sambut Haul Sekumpul, 12 Hari Steril Politik

- Jumat, 14 Februari 2020 | 11:38 WIB

MARTAPURA – Haul ke-15 Guru Sekumpul tahun 2020 kembali bersentuhan dengan agenda politik lokal. Imam Musala Ar Raudah Sekumpul KH Sa’duddin Salman sejak awal telah meminta alat peraga atau baleho sosialisasi bernada politik dilepas sebelum dan sesudah pelaksanaan haul.

Aspirasi dari Posko Induk Sekumpul tersebut semata-mata menjalankan amanat Guru Sekumpul bahwa Sekumpul netral dari aktivitas politik. Pesan tersebut tetap dipegang sampai haul ke-15.

Penertiban alat peraga sosialisasi bakal calon Bupati/Wakil Bupati Banjar atau Gubernur Kalsel memang tidak mudah. Karena itu, Pemkab Banjar mempertemukan Posko Induk Sekumpul dengan partai politik, tim dari bakal calon, dan penyelenggara dan pengawas Pilkada Banjar di Kesbangpol Banjar, kemarin petang.

Posko Induk Sekumpul meminta alat peraga harus dilepas dari areal haul dan daerah terdampak dengan kegiatan haul. Aspirasinya, mulai 23 Februari sampai 5 Maret 2020. Atau tujuh hari sebelum puncak acara ditambah lima hari setelah kegiatan haul. Larangan tersebut demi menjaga amanat serta membersihkan kegiatan haul dari praktik berbau politik.

Areal haul yang disepakati adalah seluruh Kecamatan Martapura Kota. Sedangkan daerah terdampak masih terjadi perdebatan. Pasalnya, areal terdampak haul sangat luas yaitu seluruh Kabupaten Banjar, Banjarbaru, dan Kabupaten tetangga. Areal terdampak diartinya wilayah yang menjadi jalur kedatangan dan kepulangan jemaah.

Larangan tersebut tidak menyinggung sanksi dari Posko Induk Sekumpul. Pasalnya, posko induk hanya membuat imbauan. Bila ada oknum politisi yang tetap memanfaatkan tentu berdampak langsung dengan sanksi moral dan sanksi sosial.

“Kami tetap meminta relawan menjaga sikap dan tidak sembarangan melepas alat peraga sosialisasi sebelum ada kesepakatan. Namun bila mereka menurunkan atas inisiatif sendiri, itu merupakan sikap politik dan masyarakat sulit mencegah,” kata Juru Bicara Posko Induk Sekumpul H Abdel Rahman Ramadhan.

Diharapkannya, setelah terbit imbauan, Pemerintah Kabupaten Banjar bisa mensterilkan area haulan dari baliho seluruh calon.”Kami memohon dari Kesbangpol Provinsi dan Panwas Provinsi Kalsel ikut terlibat mengawal baliho di luar Kabupaten Banjar,” ujar Abdel lagi.

Sedangkan Agus Alipandi, juga dari Posko Induk Sekumpul mengharapkan, dibuat semacam aturan dari provinsi Kalsel agar ada berkekuatan hukum.

“Kami hanya mengingatkan tentang sanksi moral dari masyarakat kepada bakal calon kepala daerah yang tetap bertahan tidak mau melepas. Kalau ada kesepakatan melepas, relawan siap turun ikut membantu menutup dan melepas baliho bakal calon,” ujar Agus lagi.

Sekda Banjar HM Hilman menegaskan rapat koordinasi bersama seluruh stake holder yang digelar untuk mendapatkan kepastian wilayah mana saja yang bebas dari alat peraga atau iklan politik. Hasilnya memang iklan politik dilarang dengan cakupan seluruh kecamatan Martapura kota. Termasuk di dalamnya ruas jalan nasional, provinsi, dan ruas jalan kabupaten.

“Semua sifatnya publik dilarang. kecuali di areal privat seperti kantor-kantor atau di posko tim pemenangan,” pungkasnya.(mam/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X