Disidang, Kades Kembalikan Dana Desa

- Jumat, 14 Februari 2020 | 11:44 WIB
RAMPUNG: Unit Tipikor Polres Kotabaru menyerahkan berkas kasus dugaan korupsi Kades Tata Mekar ke Kejari Kotabaru, Kamis (13/2) kemarin. | FOTO: ZALYAN SHODIQIN ABDI/RADAR BANJARMASIN
RAMPUNG: Unit Tipikor Polres Kotabaru menyerahkan berkas kasus dugaan korupsi Kades Tata Mekar ke Kejari Kotabaru, Kamis (13/2) kemarin. | FOTO: ZALYAN SHODIQIN ABDI/RADAR BANJARMASIN

KOTABARU - Proses hukum Kades Tata Mekar berinisial AR berjalan cepat. Kamis (13/2) kemarin, unit Tipikor Polres Kotabaru melimpahkan berkas dugaan korupsi AR ke Kejaksaan Negeri Kotabaru.

"Berkasnya sudah lengkap. Sudah P21 dan diterima kejaksaan tadi siang," ujar Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Wahyu Pramono kemarin sore.

Dalam kesempatan itu, Imam menjelaskan bahwa, walau uang kerugian negara sudah dikembalikan AR senilai Rp98 juta sekian, namun proses hukum tetap berjalan. "Karena uangnya dikembalikan setalah proses masuk ke tahap sidik (sudah jadi tersangka)," bebernya.

Di ruangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Haryoko Ari Prabowo kepada Radar Banjarmasin mengatakan, dua alat bukti sudah lengkap. "Jadi tinggal sidang. Minggu depan sidangnya di Pengadilan Tipikor, di Banjarmasin," kata pria yang akrab disapa Prabowo itu.

Ia berharap, AR nanti kooperatif. Sehingga persidangan berjalan lancar. "Bagaimana hasilnya? Itu nanti tergantung apa-apa yang akan terungkap dalam persidangan," ujarnya.

Lanjut Prabowo, dalam keterangan polisi, Kades Tata Mekar itu menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi. Nilainya mencapai Rp98 juta lebih.

"Ini juga jadi imbauan kepada para kepala desa lain. Gunakanlah dana desa untuk keperluan semestinya. Mudah saja itu. Kalau itu dilakukan, kepala desa tidak mesti khawatir," tekannya.

Adanya selentingan banyak kepala desa merasa ketakukan menggunakan dana desa, ia menyesalkan itu. "Kenapa takut. Kalau memang berdiri di jalan yang benar, untuk apa takut? Lain hal kalau salah, makanya takut," tekannya.

Seperti telah diberitakan koran ini. Di akhir Januari, tepatnya tanggal 27, Polres Kotabaru resmi menahan AR. Dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Modusnya, AR memakai dana desa untuk keperluan pribadi. "Dipakai bayar hutang kampanye," ujar Kapolres AKBP Andi Adnan Syafruddin saat itu.

Sementara itu AR menyesalkan ada kejadian tersebut. Ia mengaku, dana puluhan juta itu diperuntukkan buat menutupi kerugian proyek. Akunya ada kesalahan hitung konsultan.

Menurut AR, dana itu sudah dia kembalikan. "Tidak ada juga kerugian proyek di desa. Jadi saya pikir ini hanya masalah administrasi saja di desa. Tahu sendiri kan kami kekurangan staf untuk mengurus administrasi," ujarnya.

Salah satu keluarga AR yang enggan namanya dikorankan menjelaskan. AR dikenal sebagai kepala desa yang baik. "Kalau ada warga minta bantuan selalu dia kasih. Orangnya begitu," ujarnya.

Menurut keluarganya itu, AR memakai dana desa untuk membantu warga. "Dia menang Pilkades tanpa ke luar uang. Memang itu salah, tapi uang itu bukan kepentingan dirinya. Mohon ada kebijakan," ujarnya tersedu. (zal/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X