Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/1/2020) oleh Polres Banjarbaru, saat ini Gusti Makmur (GM), eks Ketua KPU Banjarmasin masih menunggu proses kelengkapan berkasnya.
--------------
Berkas perkara GM terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur, ternyata masih dinyatakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru belum lengkap, masih berstatus di tahap P19.
Kejaksaan awalnya menerima berkas GM dari polisi dua hari lalu. Berkas diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Banjarbaru, Budi Mukhlis.
"Kita terima 12 Februari. Setelah diterima, kami lakukan penelitian dan gelar perkasa oleh seluruh jaksa," kata Budi.
Ternyata hasilnya, ada beberapa hal yang perlu dilengkapi lagi oleh penyidik untuk masuk ke tahap selanjutnya. “Kita kembalikan untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk kami," tambahnya.
Selanjutnya, pihak penyidik kata Budi punya waktu kurang lebih 14 hari untuk melengkapinya. Sesuai Pasal 110 ayat 3 dan pasal 138 ayat 2 KUHAP. "Kita optimis kalau penyidik bisa melengkapi," yakinnya.
Sekadar informasi, pihak Kejari Banjarbaru dalam penanganan kasus ini menunjuk jaksa senior yang profesional. Yang juga disebut sudah beberapa kali menangani kasus serupa dengan capaian 100 persen terbukti.
Di sisi lain, GM juga menghadapi sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Bawaslu Kalsel sudah mendapat informasi, jadwal sidang 20 Februari. Soal tempat, yang biasanya digelar di Sekretariat Bawaslu Kalsel, untuk kasus ini akan dilaksanakan di Polres Banjarbaru.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah kepada Radar Banjarmasin kemarin. Sidang etik kasus ini juga akan digelar tertutup. “Saat ini masih koordinasi. Apakah Polres Banjarbaru bersedia menyediakan tempat di sana. Ini yang kami tunggu,” terangnya.
Pada sidang petama nanti, majelis DKPP RI tak hanya menghadirkan teradu, GM saja. Namun juga pihak pelapor, yakni Bawaslu Banjarmasin. “Biasanya hanya meminta penjelasan. Untuk putusan akan diumumkan DKPP RI melalui website resmi mereka,” tandasnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani mengatakan, pihaknya sudah siap mengikuti sidang etik untuk menjelaskan sesuai hasil investigasi mereka. Dia juga menerangkan, data mereka sudah lengkap. “Kalau sudah melaporkan, kami artinya siap,” kata Subhani kemarin.
Menurutnya, pokok aduan yang disampaikan ke DKPP RI pada 29 Januari lalu sudah lengkap. Bawaslu Banjarmasin menemukan dua alat bukti yang menjadi salah satu bahan laporan dugaan etik ini. “Tunggu sidang nanti, pokok aduan akan disampaikan. Kami siap menjelaskan,” ujarnya.